Gubernur Kalbar Serahkan Remisi Kepada 2.045 Narapidana

 

 

Gubernur Cornelis menyerahkan secara simbolis Remisi kepada perwakilan Narapidana pada HUT RI ke 72.

PONTIANAK-Gubernur Kalimantan Barat Cornelis menyerahkan secara simbolik SK Remisi Umum kepada 2.045 narapidana di Lapas Klas IIA Pontianak, Kamis (17/8). Remisi tersebut diberikan dalam rangka HUT ke-72 Republik Indonesia, sebelum upacara peringatan detik-detik proklamasi di Halaman Kantor Gubernur Kalbar.

Hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kalimantan Barat Rochadi Iman Santoso, yang mewakili Danlantamal XII Pontianak, Yang mewakili Pangdam XII Tanjungpura, Yang mewakili Kapolda Kalbar dan instansi vertikal lainnya di Kalbar.

Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kalimantan Barat, merilis, dari jumlah 2.836 napi, dan 1496 tahanan se Kalimantan Barat, sebanyak 1.989 narapidana mendapat remisi umum kelas I, dan 56 orang mendapat remisi umum kelas II. Narapidana khusus yang mendapat remisi umum 17 Agustus Tahun 2017, kasus narkoba 342 orang, Korupsi 3 orang.

Gubernur Cornelis usai upacara mengharapkan narapidana yang sudah mendapat remisi mungkin ada yang langsung bebas agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan masyarakat tidak mengasingkan mantan napi yang sudah kembali ke masyarakat apalagi sampai ada yang dendam dan sebagainya. “Kita menyambut baik karena sudah ada bantuan dari Pemerintah untuk perbaikan Lapas, sesuai pidato menteri, sama harapan kita, supaya ke depan warga binaan kembali ke masyarakat taat aturan, masyarakat juga diminta tidak mengasingkan mereka, anggap warga biasa, tidak pernah ada pendendam, jangan lalu diasingkan atau tidak dipedulikan,” ujar mantan Bupati Landak itu.

Kakanwilkumham Kalbar, Rochadi Iman Santoso mengatakan, dari semua napi dan tahanan tersebut dapat sekitar 2 ribuan adalah narkoba, namun, kata dia, untuk remisi napi dan tahanan narkoba harus melewati proses. “Alhamdulilah banyak yang mendapat pengurangan kurungan sebagian,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah memberikan bantuan untuk Kemenkumham Kalbar dari APBNP tahun 2017 sekitar Rp. 1,5 triliun yang adalah untuk perbaikan infrastruktur beberapa lapas, dan pembangunan beberapa lapas baru, khususnya lapas wanita. “Kita harapkan dapat meningkatkan pengamanan dan pengawasan narapidana. Dan juga memindahkan lapas yang overload,” tuturnya. Untuk Pontianak, kata dia, sudah over 170 persen, dan sekarang sedang diperbaiki di Landak dan juga akan di switch.

Selain itu, untuk mengatasi hal tersebut juga digenjot dengan pembebasan bersyarat, dan rivisi agar cepat berkurang, walaupun kata dia, jumlah napi maupun tahanan tidak pernah berkurang.

“Kita harapkan dengan UU Pidana yang baru akan mengadopsi resolatif justice sistem, sehingga hukuman sosial dan sejenisnya tidak semua masuk ke lapas,” harapnya. Untuk pembangunan lapas, menurutnya pembangunan akan diawali dengan Lapas Wanita yang di rencakan di Sungai Kakap dengan kapastitas 500 orang. Namun, kata dia, hal tersebut masih menunggu anggaran. “Untuk Lapas narkoba masih terblok sendiri karena dirjen pas yang mengukur apakah satu provinsi diperlukan atau tidak, jumlah 4000an jumlah napi, narkoba ada 2000an dan juga akan kita dorong untuk rehabilitasi,” pungkasnya. (Yuni Hairunita)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *