Gugatan Abdul Latif Terhadap KPUD HTS Ditolak MA

68sidang-gugatan-PTUN

HULU SUNGAI TENGAH – Gugatan yang diajukan oleh kubu H Abdul Latief – H A Chairansyah terhadap KPUD HST ditolak oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Sebelumnya gugatan itu juga dimentahkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Komisioner KPUD HST Abdul Hadi, tim kuasa Hukum KPUD HST telah mengabarkan bahwa putusan Kasasi MA menolak gugatan Kubu Abdul Latief.

Gugatan tersebut  antara lain berisi agar KPUD membatalkan pencalonan pasangan calon nomor urut dua yaitu H Harun Nurasid dan H Aulia Oktafiandi,.

“Dengan turunnya keputusn kasasi ini, maka proses yang ditetapkan KPUD telah memiliki dasar hukum tetap atau inkrah, jadi tidak ada lagi upaya hukum”,ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, proses penyelenggaraan Pemilu akan fokus kepada tahapan pemilu antara lain untuk percetakan kertas suara, formulir dan lainnya yang sempat terkendala karena menunggu putusan MA.

Ketua Panwas HST M Ahsani menyatakan,  baru menerima kabar terkait penolakan Kasasi Abdul Latief dan pihaknya juga mengapresiasi langkah hukum yang telah ditempuh oleh pasangan nomor urut 3 ini sesuai dengan aturan dan tahapan yang berlaku.

Menurut Ahsani, dengan keluarnya putusan MA tersebut, berarti menguatkan penolakan sebelumnya baik ditingkat Kabupaten oleh Sidang Musyawrah Sengketa Pilkada Panwas HST, Banding di PT TUN Jakarta ataupun Kasasi di tingkat Mahkamah Agung agar semua pihak terutama pasangan calon dapat menerima putusan tersebut karena sudah berkekuatan hukum tetap.

Dirinya berharap agar putusan MA dapat dijadikan pedoman putusan yang terbaik agar  penyelengara pemilu kembali konsen pada penyuksesan pilkada.

Selain itu, diharapkan pelaksanaan Pilkda akan berjalan secara aman damai dan kondusif sesuai peraturan perundang-undangan dan PKPU yang telah ditetapkan.

TIm Sukses Pasangan H Abdul Latif dan H A Chairansyah, Yazid Fahmi  ketika dikonfirmasi mengenai penolakan kasasi oleh MA menyatakan belum menerima putusan MA jadi masih menunggu tim kuasa hukum untuk mengirimkan hasil salinan putusan tersebut.

Sementara Tim Sukses Pasangan H Harun Nurasid dan H Aulia Oktafiandi, H Subhan Saputera menyambut baik atas keluarnya putusan MA tersebut dan dia mengajak semua pihak untuk bisa menerima dengan lapang dada putusan tersebut dan berlomba untuk meraih suara dan simpati dari masyarakat di pilkada ini. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *