Habiburokhman: KUHP Baru Mulai Tunjukkan Arah Keadilan
JAKARTA – Putusan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, kembali memantik diskusi publik mengenai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja berlaku. Laras dijatuhi vonis masa percobaan selama enam bulan dengan ketentuan menjalani pidana pengawasan selama satu tahun. Vonis ini dinilai mencerminkan arah baru sistem peradilan pidana yang lebih mengedepankan keadilan substantif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut putusan tersebut sebagai contoh nyata reformasi hukum yang mulai terasa dampaknya bagi para pencari keadilan. Menurutnya, penerapan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP menunjukkan pergeseran paradigma penegakan hukum yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan hati nurani dan aspek kemanusiaan.
“Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (15/01/2026).
Habiburokhman menilai bahwa meskipun Laras terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan vonis. Ia menegaskan bahwa pendekatan tersebut berbeda dengan praktik penegakan hukum pada masa sebelumnya.
“Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu,” imbuhnya.
Dalam pandangannya, keputusan hakim tidak hanya mencerminkan profesionalisme, tetapi juga keberanian dalam menerapkan norma hukum baru. Habiburokhman pun menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Laras Faizati.
“Kepada majelis hakim kami sampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya, kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut bahwa perkara Laras bukan satu-satunya contoh penerapan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP. Ia mencatat setidaknya ada tiga perkara lain yang menunjukkan bagaimana regulasi baru tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi pencari keadilan.
“Perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada tanggal 8 Januari 2026, hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan,” paparnya.
Perkara kedua, lanjut Habiburokhman, berkaitan dengan laporan dugaan penistaan terhadap komika Panji Pragiwaksono. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum memastikan proses penanganan perkara tersebut mengacu pada KUHP dan KUHAP baru.
“Perkara kedua adalah perkara laporan terhadap Panji Pragiwaksono terkait beberapa ujaran yang dia sampaikan yang dianggap menista beberapa pihak. Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang,” katanya.
Sementara itu, perkara ketiga menyangkut pengusutan dugaan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam kasus ini, Habiburokhman menyoroti pendekatan baru yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban.
“Perkara ketiga adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban,” ujarnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Laras Faizati tidak perlu menjalani pidana penjara selama enam bulan dengan syarat tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, Kamis (15/01/2026).
“Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketut.
Putusan ini menandai babak awal penerapan KUHP dan KUHAP baru yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam wajah penegakan hukum nasional. []
Siti Sholehah.
