Hakim Jatuhkan Hukuman Bersyarat pada Laras Faizati Kasus Hasutan
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana bersyarat kepada mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, dalam perkara dugaan penghasutan pembakaran Gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (15/01/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan, sehingga terdakwa tidak perlu menjalani pidana kurungan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Laras terbukti bersalah, namun mempertimbangkan sejumlah aspek yang meringankan sehingga pidana dijatuhkan dengan ketentuan percobaan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Dengan vonis tersebut, Laras berada dalam status pidana pengawasan. Artinya, selama masa satu tahun ke depan, ia wajib menjaga perilaku dan tidak melakukan tindak pidana baru. Apabila syarat tersebut dilanggar, pidana penjara yang dijatuhkan dapat diberlakukan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras Faizati segera dikeluarkan dari tahanan. Perintah tersebut disampaikan secara tegas sesaat setelah amar putusan dibacakan di hadapan persidangan.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketut.
Sebagaimana diketahui, Laras Faizati Khairunnisa ditangkap oleh aparat kepolisian pada 1 September 2025. Ia diduga membuat dan menyebarkan konten bermuatan hasutan melalui akun media sosial Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di kawasan Mabes Polri. Dalam unggahan tersebut, Laras disebut mengajak massa untuk membakar Gedung Mabes Polri.
Dalam proses penyidikan, aparat turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun Instagram milik Laras yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten bermuatan provokatif. Sejak penangkapannya, Laras menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri hingga putusan dibacakan.
Dalam perkara ini, Laras dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, jaksa juga menjerat Laras dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Sebelum putusan dibacakan, Laras diketahui telah mengajukan permohonan restorative justice ke Bareskrim Polri. Meski demikian, perkara tetap berlanjut hingga tahap persidangan dan diputus oleh majelis hakim.
Vonis masa percobaan ini menandai berakhirnya proses hukum Laras di tingkat pengadilan negeri. Putusan tersebut sekaligus menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan kebebasan berekspresi di media sosial, batasan hukum atas konten hasutan, serta penerapan pidana bersyarat dalam kasus yang menyangkut keamanan institusi negara.
Dengan dikeluarkannya Laras dari tahanan, proses pemulihan kehidupan pribadinya kini berada di bawah pengawasan hukum. Sementara itu, aparat penegak hukum menegaskan bahwa penggunaan media sosial untuk menyebarkan ajakan kekerasan tetap menjadi perhatian serius dan dapat berujung pada proses pidana. []
Siti Sholehah.
