Harapan Bupati Edi Damansyah untuk Penjabat Kepala Desa Bangun Rejo

Bupati Kukar Edi Damansyah (tengah) menyerahkan SK saat sertijab kades Bangun Rejo di Kantor Desa Bangun Rejo Tenggarong Seberang, Senin (15/5/2023).

Bupati Kukar Edi Damansyah (tengah) menyerahkan SK saat sertijab kades Bangun Rejo di Kantor Desa Bangun Rejo Tenggarong Seberang, Senin (15/5/2023).

 

ADVERTORIAL – Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto telah berakhir masa jabatannya dan Hamidin menjadi penggantinya sebagai Pejabat (Pj) Kades Bangun Rejo untuk masa bakti 2023 – 2025. Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pj Kepala Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Kartanegara yang diserahkan langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah kepada keduanya.

Penyerahan SK Pemberhentian Kades dan Pengangkatan Pj Kades yang dilaksanakan di Kantor Desa Bangun Rejo, Tenggarong Seberang, Senin (15/05/2023) itu sekaligus ditandai dengan penandatanganan serah terima Jabatan dan juga penyerahan seluruh dokumen-dokumen penting.

Dalam arahanya Bupati Kukar Edi Damansyah mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto yang telah menjabat Kepala Desa Bangun Rejo periode 2019-2023, sejak terpilih pada Pilkades Serentak tahun 2019 lalu.

Edi menjelaskan bahwa pemberhentian ini dilakukan secara terhormat dan ia berharap dengan pilihan yang diambilnya, Suprapto akan lebih sukses dan tetap bisa bersama-sama membangun Desa Bangun Rejo.

Selain itu, Edi Juga mengucapkan selamat bertugas kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Bangun Rejo Hamidin untuk melaksanakan tugas selaku Penjabat Kepala Desa Bangun Rejo yang akan melanjutkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang di dalam APBDesa Bangun Rejo Tahun 2023, sekaligus menjalankan agenda perencanaan untuk keberlanjutan program/kegiatan desa pada tahun 2024.

“Masih ada sisa 2 tahun 7 Bulan untuk meneruskan program hingga tahun 2025,” imbuhnya.

Edi berharap ke depannya, penjabat kepala desa bisa segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan BPD maupun seluruh perangkat desa untuk terus menjalankan program desa dan juga segera melakukan persiapan menyelenggarakan Pilkades Antar Waktu melalui mekanisme musyawarah desa, yang dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa berhenti dan/atau diberhentikan.

“Pj Kepala Desa bersama-sama dengan BPD dan perangkat desa lainya dapat mempedomani dengan baik seluruh ketentuan regulasi yang mengatur mengenai hal ini,” ucap Edi.

Edi meminta kepada Pj Kepala Desa dalam mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa Pilkades Antar Waktu serta penyelenggaraan pemerintahan desa pada umumnya agar membina hubungan yang baik dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, tokoh-tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Desa Bangun Rejo agar tercipta kondisi pemerintahan desa yang kondusif.

Penulis: Tusiman | Penyunting: Agus PS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *