Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp132.850 per Kg, Ini Daftar Harga Pangan Terbaru

0
b9933dfc1fe33964dfac250de3df39c9

JAKARTA – Harga sejumlah bahan pangan strategis di tingkat pedagang eceran nasional tercatat tinggi pada Senin (12/10/2026), dengan cabai rawit merah mencapai Rp132.850 per kilogram (kg) dan cabai rawit hijau Rp118.950 per kg. Data tersebut menempatkan komoditas cabai sebagai salah satu komoditas yang perlu dicermati masyarakat saat mengatur belanja kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan pemantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia (BI), harga telur ayam ras berada di angka Rp32.150 per kg. Sementara itu, harga bawang merah ukuran sedang tercatat Rp46.300 per kg dan bawang putih ukuran sedang Rp43.150 per kg.

Di kelompok cabai lainnya, harga cabai merah keriting mencapai Rp112.450 per kg, sedangkan cabai merah besar tercatat Rp80.800 per kg. Perbedaan harga ant jenis cabai tersebut dapat menjadi pertimbangan konsumen ketika memilih bahan pangan sesuai kebutuhan dan anggaran.

Untuk komoditas beras, harga beras kualitas bawah I tercatat Rp16.150 per kg dan kualitas bawah II Rp15.750 per kg. Beras kualitas medium I dijual dengan harga rata-rata Rp17.400 per kg, sedangkan medium II mencapai Rp17.150 per kg.

Adapun beras kualitas super I berada di angka Rp18.600 per kg dan super II Rp17.700 per kg. Data tersebut memperlihatkan variasi harga beras berdasarkan kelompok kualitas yang tersedia di pasar.

Harga protein hewani juga tercatat cukup beragam. Daging ayam ras segar dijual dengan harga rata-rata Rp41.550 per kg. Sementara itu, daging sapi kualitas I mencapai Rp147.850 per kg dan kualitas II sebesar Rp145.550 per kg.

Pada komoditas pemanis, gula pasir kualitas premium tercatat Rp21.850 per kg, sedangkan gula pasir lokal Rp20.400 per kg. Untuk minyak goreng, harga minyak curah berada di angka Rp20.050 per kg, minyak goreng kemasan bermerek I Rp26.200 per kg, dan kemasan bermerek II Rp24.200 per kg.

Sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (12/10/2026), angka-angka tersebut merupakan harga rata-rata nasional di tingkat pedagang eceran berdasarkan pemantauan PIHPS. Harga yang berlaku di setiap daerah dapat berbeda, sehingga masyarakat disarankan memeriksa harga di pasar setempat dan menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan agar pengeluaran rumah tangga tetap terkendali. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *