Harga Emas Antam 6 November 2026: Naik Rp8.000, Ini Daftar Lengkapnya

0
720686090

JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Jumat (06/11/2026). Kenaikan sebesar Rp8.000 per gram membuat harga emas ukuran 1 gram mencapai Rp2.565.000, memperpanjang pergerakan naik dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram pada Kamis (05/11/2026) masih berada di level Rp2.557.000. Dengan demikian, kenaikan terbaru membawa harga emas tersebut semakin mendekati Rp2,6 juta per gram.

Selain harga jual, nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam juga tercatat sebesar Rp2.370.000 per gram. Angka tersebut lebih tinggi Rp13.000 dibandingkan posisi Kamis yang berada di level Rp2.357.000 per gram.

Pergerakan harga tersebut menjadi salah satu informasi penting bagi masyarakat yang mempertimbangkan pembelian maupun penjualan kembali emas batangan sebagai instrumen penyimpanan nilai.

Sebagaimana diberitakan Kontan, Jumat (06/11/2026), harga emas Antam tersedia dalam sejumlah pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut daftar harga emas batangan Antam pada Jumat (6/11/2026), sebelum dikenakan pajak:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.332.000
  • Emas 1 gram: Rp2.565.000
  • Emas 5 gram: Rp12.600.000
  • Emas 10 gram: Rp25.145.000
  • Emas 25 gram: Rp62.737.000
  • Emas 50 gram: Rp125.395.000
  • Emas 100 gram: Rp250.712.000
  • Emas 250 gram: Rp626.515.000
  • Emas 500 gram: Rp1.252.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.505.600.000

Perbedaan harga per gram pada setiap ukuran emas dipengaruhi biaya pencetakan. Karena itu, emas dengan berat lebih kecil umumnya memiliki harga per gram lebih tinggi dibandingkan emas batangan berukuran besar.

Sementara itu, harga acuan yang dicantumkan untuk emas batangan 1 kilogram menjadi salah satu patokan dalam aktivitas perdagangan emas.

Dengan perubahan harga tersebut, masyarakat yang ingin bertransaksi perlu memperhatikan selisih harga jual dan harga pembelian kembali, termasuk biaya serta ketentuan pajak yang berlaku. Pemantauan harga secara berkala juga diperlukan agar keputusan membeli maupun menjual emas dapat dilakukan dengan mempertimbangkan nilai transaksi secara cermat. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *