Hasil UKK Dua BUMD Aceh Tamiang Kosong, Wawancara Akhir Dipertanyakan

0
Chaidir Azhar Ketua LSM Garang

ACEH TAMIANG – Kekosongan data peserta dalam pengumuman hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon direksi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Tamiang memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses seleksi, terutama tahapan wawancara akhir yang disebut menjadi tahap berikutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus.

Kondisi itu terlihat dalam Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 30/PANSEL/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Dalam dokumen tersebut, hasil UKK PT Rebung Permai Jaya mencantumkan empat nama peserta yang seluruhnya dinyatakan lulus. Sementara pada bagian hasil UKK PT Kwala Simpang Petroleum dan PT Petro Tamiang Raya, kolom nomor urut, nomor pendaftaran, nama pendaftar, dan keterangan hanya berisi tanda strip (-).

Perbedaan penyajian tersebut menjadi perhatian LSM GARANG (Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang) karena belum menjelaskan apakah tidak terdapat peserta yang lulus, tidak ada peserta yang mengikuti UKK, atau terdapat peserta yang mengikuti tahapan tersebut tetapi tidak dinyatakan lulus.

Ketua LSM GARANG Chaidir Azhar mengatakan, pihaknya tidak menuduh adanya kecurangan, intervensi, ataupun pelanggaran dalam proses seleksi. Namun, menurut dia, informasi mengenai hasil tahapan seleksi jabatan strategis di BUMD perlu disampaikan secara jelas agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sebagaimana diberitakan Waspada, Kamis (08/10/2026).

“Artinya, berdasarkan dokumen pengumuman tersebut, tidak tercantum nama peserta maupun status kelulusan untuk kedua BUMD tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang wajar dan perlu dijawab secara terbuka oleh Panitia Seleksi serta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Chaidir Azhar Ketua LSM Garang dalam keterangan diterima Kamis (08/10/2026).

Menurut Chaidir, persoalan utama bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya peserta yang dinyatakan lulus, melainkan kejelasan administratif atas hasil UKK kedua BUMD tersebut. Ia menilai, setiap kemungkinan seharusnya dijelaskan dalam pengumuman agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

“Kalau memang tidak ada peserta yang lulus, sampaikan bahwa tidak ada peserta yang dinyatakan lulus. Kalau tidak ada peserta yang memenuhi standar, jelaskan hasilnya. Kalau seleksi harus diulang, sampaikan dasar hukum dan mekanismenya, tapi yang tidak boleh adalah membiarkan publik menerka-nerka karena tabel hasil UKK dibiarkan kosong tanpa penjelasan yang memadai,” tegas Chaidir Azhar akrab disapa Ai.

Ia menyebut, perbedaan hasil pengumuman antara PT Rebung Permai Jaya dengan PT Kwala Simpang Petroleum dan PT Petro Tamiang Raya perlu diterangkan secara administratif. Pada PT Rebung Permai Jaya, empat peserta tercantum dan dinyatakan lulus, sedangkan dua BUMD lainnya tidak menampilkan nama maupun status peserta pada tabel hasil UKK.

LSM GARANG kemudian meminta Panitia Seleksi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang menjelaskan dasar penetapan hasil tersebut. Pertanyaan yang diajukan mencakup jumlah peserta yang mengikuti UKK, status peserta yang tidak lulus apabila memang ada, serta dasar penilaian yang digunakan.

Chaidir juga mempertanyakan proses yang ditempuh apabila tidak terdapat peserta yang mengikuti UKK atau tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan kelulusan. Menurut dia, jika proses seleksi harus dihentikan, diperbaiki, atau diulang, dasar hukum dan mekanisme kelanjutannya perlu disampaikan kepada publik.

“Penjelasan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun munculnya dugaan yang belum tentu sesuai dengan fakta,”terang Chaidir Azhar.

Sorotan tersebut juga berkaitan dengan tahapan wawancara akhir. Dalam pengumuman hasil UKK disebutkan bahwa peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti wawancara akhir. Namun, kondisi tabel hasil UKK yang kosong pada dua BUMD tersebut membuat LSM GARANG mempertanyakan siapa yang nantinya berhak mengikuti tahapan tersebut.

“Pertanyaannya sederhana, jika tabel hasil UKK kedua BUMD tersebut kosong, siapa yang akan mengikuti wawancara akhir,”ucapnya.

Chaidir meminta Panitia Seleksi memberikan kepastian apakah wawancara akhir tetap dilaksanakan, ditunda, atau menunggu penyelesaian proses administratif. Kepastian tersebut dinilai penting agar tahapan lanjutan tidak menimbulkan persoalan administratif baru maupun ketidakpastian bagi peserta dan masyarakat.

Selain itu, LSM GARANG meminta penjelasan mengenai jumlah peserta PT Kwala Simpang Petroleum dan PT Petro Tamiang Raya yang mengikuti UKK, kemungkinan adanya peserta yang tidak lulus, nilai dan hasil akhir apabila terdapat peserta yang tidak lulus, serta kriteria dan klasifikasi penilaian yang digunakan.

Pertanyaan lain yang diajukan berkaitan dengan pihak yang melaksanakan UKK untuk masing-masing BUMD, keberadaan berita acara hasil UKK, dasar administratif dan hukum tidak dicantumkannya nama maupun status peserta, serta mekanisme kelanjutan seleksi direksi kedua perusahaan tersebut.

“Pertanyaan ini bukan bentuk tuduhan, melainkan permintaan klarifikasi yang dinilai penting untuk memastikan bahwa proses seleksi berlangsung secara terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,”terang Chaidir.

LSM GARANG menilai kejelasan proses seleksi penting karena PT Kwala Simpang Petroleum dan PT Petro Tamiang Raya berkaitan dengan kepentingan ekonomi daerah, termasuk pengembangan potensi usaha dan sektor energi Aceh Tamiang. Pengisian jabatan direksi, menurut organisasi tersebut, harus mengedepankan kompetensi, profesionalitas, integritas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, kepastian administrasi, kepatuhan terhadap ketentuan, serta kesetaraan bagi peserta.

“Jangan sampai proses pengisian direksi yang seharusnya memperkuat tata kelola BUMD, justru menimbulkan pertanyaan publik sebelum direksi terpilih menjalankan tugasnya,”ucap Chaidir.

LSM GARANG menegaskan permintaan klarifikasi tersebut tidak ditujukan untuk mendukung ataupun menjatuhkan kandidat tertentu. Organisasi itu menyatakan sikapnya didasarkan pada kepentingan publik, kepastian prosedur, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Chaidir juga menyatakan pihaknya memahami bahwa transparansi tidak berarti seluruh informasi pribadi peserta harus dibuka kepada publik. Informasi yang dilindungi ketentuan hukum tetap harus dihormati, tetapi status hasil seleksi, dasar penetapan, dan mekanisme tahapan berikutnya dinilai perlu dijelaskan sesuai ketentuan.

“Kalau hasil UKK PT Rebung Permai Jaya dapat diumumkan dengan mencantumkan empat peserta yang dinyatakan lulus, mengapa hasil UKK PT Kwala Simpang Petroleum dan PT Petro Tamiang Raya tidak disertai penjelasan mengenai status pesertanya,”cetusnya seraya menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus,tapi meminta perlakuan yang setara, prosedur yang jelas, dan transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, LSM GARANG meminta Panitia Seleksi dan Pemkab Aceh Tamiang memberikan penjelasan resmi sebelum tahapan berikutnya berjalan. Menurut organisasi tersebut, kejelasan mengenai status peserta dan dasar keputusan akan membantu mencegah spekulasi sekaligus memastikan proses pengisian direksi BUMD berjalan tertib.

“Kami tidak meminta siapa pun diluluskan,kami hanya meminta prosesnya dijelaskan.”tegasnya lagi sembari mengemukakan kembali,jika peserta tidak lulus, jelaskan status dan dasar penetapannya,jka peserta lulus, umumkan sesuai ketentuan dan jika seleksi harus diperbaiki atau diulang, sampaikan dasar hukum dan mekanismenya.

LSM GARANG Aceh Tamiang menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya kejelasan resmi mengenai status seleksi direksi PT Kwala Simpang Petroleum dan PT Petro Tamiang Raya agar tahapan selanjutnya memiliki dasar administratif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *