Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman pidana selama tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto tujuh tahun penjara,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Selain pidana badan, JPU juga menuntut Hasto untuk dijatuhi hukuman denda sebesar Rp600 juta.

Apabila tidak dibayarkan, maka denda tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam dakwaan, Hasto disebut terlibat dalam perintangan proses penyidikan terhadap buronan KPK, Harun Masiku.

Ia diduga memerintahkan Harun Masiku, calon legislatif dari PDIP pada Pemilu 2019, untuk menyembunyikan alat komunikasi agar keberadaannya tidak dapat dilacak petugas KPK.

“Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan, dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ungkap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang pada Jumat (14/3/2025).

Perintah tersebut juga diberikan kepada Kusnadi, orang kepercayaan Hasto, untuk membantu upaya menghalangi proses penyidikan.

Sebelumnya, Hasto menyampaikan keyakinannya dalam menghadapi sidang pembacaan tuntutan.

Ia menegaskan bahwa pledoi (nota pembelaan) telah disusun dengan matang bersama tim kuasa hukum.

“Pledoi sudah selesai. Saya percaya diri dengan sidang hari ini,” ujar Hasto di luar persidangan, Kamis.

Sementara itu, Ketua DPR RI sekaligus elite PDIP, Puan Maharani, dalam pernyataannya meminta agar proses hukum terhadap Hasto tidak melunturkan nilai-nilai keadilan.

Ia berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif dan proporsional.

Perkara ini mencuat dari upaya Harun Masiku untuk menggantikan caleg terpilih Nazarudin Kiemas melalui mekanisme PAW.

Harun diduga memberikan suap kepada penyelenggara pemilu, dan penyidikan terhadap dirinya hingga kini masih berlangsung.

Harun Masiku telah berstatus buronan sejak Januari 2020 dan belum ditemukan hingga saat ini.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena melibatkan petinggi partai politik serta menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal dalam proses pencalonan legislatif. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *