Hati-Hati Beli Properti Yang Ditawarkan Bankaltim

Seorang Pengusaha Mengaku Tertipu Jual Beli Aset Kredit Macet

Ini peringatan keras bagi siapa saja yang ingin membeli properti yang berasal dari aset jaminan kredit macet di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim atau Bankaltim. Pasalnya, iming-iming yang disampaikan petugas bank terkait jual beli aset jaminan kredit macet tersebut bisa saja berujung masalah. Bukannya aset properti yang didapat, uang ratusan juta rupiah yang dikeluarkan dari kantong justru bisa ludes sia-sia.

Dina Ariyani, seorang pengusaha di Tenggarong mengaku jadi korban praktik culas tersebut. Uang ratusan juta yang ia gelontorkan untuk membeli tanah dan rumah aset jaminan kredit macet yang terletak di Jalan Mangkuraja, Gang Cendana RT 23, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, ujung-ujungnya bermasalah. Kini ia berupaya mendapatkan keadilan agar tanah dan rumah tersebut benar-benar bisa menjadi miliknya atau semua uang yang telah ia keluarkan untuk membeli tanah dan rumah tersebut dikembalikan secara utuh.

Pelayanan pada Bankaltim Cabang Tenggarong. Foto: Istimewa

Masalah bermula saat Dina Ariyani membuka rekening giro di Kantor Bankaltim Cabang Tenggarong pada 2014 silam. Saat itu ia ditawari rumah dan tanah untuk membeli aset agunan kredit macet CV Empat Lima Lestari dengan pemilik atas nama Jenny Hartono. Tertarik dengan iming-iming seorang oknum pegawai bank bernama Alfian, Dina lalu memutuskan untuk membeli aset itu dengan cara kredit.

Cara pembeliannya pun terbilang aneh, bukannya melalui proses lelang atau dibeli secara resmi dengan dibayarkan melalui rekening Bankaltim, tetapi dibayarkan ke rekening pemilik aset agunan yang kreditnya sudah macet. Atas permintaan Alfian, oknum pegawai Bankaltim, Dina merogoh kocek senilai Rp 198,1 juta dimasukkan ke rekening atas nama CV Empat Lima Lestari.

Selanjutnya, kembali atas perintah Alfian, Dina menyetorkan uang sebesar Rp 510 juta dan diterima oleh Jenny Hartono. Jadi totalnya Dina sudah menghabiskan uang Rp 708,1 juta untuk membeli rumah dan tanah tersebut. Setelah itu ia menempatinya dan sempat menambah aset rumah tangga senilai Rp 54,5 juta dan renovasi dengan menambah dua ruang tidur dengan biaya sebesar Rp 55 juta.

Dua tahun kemudian, tepatnya tanggal 8 Mei 2016, tiba-tiba Dina dikejutkan dengan datangnya surat pemberitahuan lelang yang ditujukan kepada Direktur CV Empat Lima Lestari yang isinya memerintahkan Dina agar mengosongkan rumah tersebut. Sebulan kemudian, 6 Juni 2016, lima orang petugas Bankaltim ditemani centeng berpakaian Polri datang mengeksekusi.

Atas kasus tersebut, melalui kuasa hukumnya Yohanes Kunto Wibisono dan rekan, pada 15 Mei 2017 lalu Dina Ariyani telah melayangkan somasi kepada Jenny Hartono melalui Bankaltim. Surat itu ditembuskan ke Menteri Keuangan RI, Polda Kaltim dan Polres Kukar. Ia menuntut agar pembelian rumah tersebut batal dan uang yang telah dikeluarkan Dina dikembalikan secara utuh. Somasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan beberapa kali pertemuan dan Dina sempat dijanjikan akan mendapatkan uangnya kembali. Namun hingga pertengahan Juni, pengembalian uang tersebut tak ada kabarnya.

Sementara menurut Yohanes Kunto Wibisono, kliennya terbilang merupakan korban kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pemufakatan jahat sesuai Pasal 378 juncto 372 KUHP. Atas kejadian itu, pihaknya mengancam akan melaporkan perkara tersebut ke pihak berwajib. “Patut diduga telah terjadi pemufakatan jahat dan klien kami merasa dirugikan, baik secara materil dan imateril,” tutur Kunto kepada Berita Borneo.

Terkait pembelian aset agunan kredit macet yang merugikan kliennya ini, menurut Kunto, kejanggalan ada pada proses pembayaran dan pihak yang menerima uang pembelian. Seharusnya, jika aset agunan itu merupakan aset kredit macet, maka penerimanya adalah bank, karena agunan tersebut sudah disita bank karena debitur tidak bisa melunasi kewajibannya.

“Ini asas kepatutannya tidak ada, semestinya klien saja membayar langsung ke rekening Bankaltim atau melunasi langsung ke Bankaltim, bukan melalui rekening debitur. Kan bisa disalahgunakan. Patut diduga ada yang memanfaatkan, apalagi pembayarannya diperintahkan oleh oknum pegawai bank,” papar Kunto.

Sementara mengenai adanya akta jual beli antara kliennya dengan Jenny Hartono dengan Surat Kuasa yang dikeluarkan Notaris Bambang Sudarsono batal demi hukum karena tidak didaftarkan di Pengadilan Negeri wilayah hukum setempat.

Sementara pihak Bankaltim sendiri hingga saat ini belum dapat memberikan jawaban atas kasus ini. Berkali-kali media ini mendatangi Kantor Bankaltim Cabang Tenggarong untuk meminta konfirmasi, pihak ‘bank plat merah’ milik daerah ini tak dapat memberikan komentar apapun. “Kami dari pihak cabang tidak dapat memberikan jawaban, sepenuhnya menjadi wewenang pusat (Bankaltim di Samarinda, red),” kata Taufik, pegawai Bankaltim Cabang Tenggarong. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *