Herman Hofi : Kasus TPPO Belum Sentuh Pelaku Utama

TPPO : Pengamat sosial dan Advokat asal Kota Pontianak H. Herman Hofi Almunawar, SH, MH.(Foto : Saidi)

PONTIANAK-Pengamat Sosial dan Advokat H. Herman Hofi Almunawar, SH, MH asal Kota Pontianak, Kalbar berpendapat, ahir akhir ini kalbar dihebohkan dengan adanya tindak pidana perdagangan orang. Dan yang lebih mengejutkan lagi ternyata kalbar merupakan pintu masuk atau transit untuk menuju beberapa negara dalam perdagangan orang ini. Hal  ini bisa  dipahami  karena  Kalbar  posisi  strategis berbatasan   langsung melalui  darat  dan bahkan bisa melalui  pintu  perbatasan  tidak resmi  yang di sebut  warga setempat  sebagai “jalan tikus”.

Maraknya tindak pidana perdagangan orang ini merupakan suatu indikator akan sulitnya lapangan pekerjaan yang ada di indonesia, sehingga dengan mudahnya masyarakat pencari kerja di bujuk rayu untuk di pekerjakan di negara luar dengan iming iming gaji yang menggiurkan .

Kondisi seperti ini hendaknya dijadikan sebagai  pintu masuk bagi para pemegang kebijakan guna memikirkan lapangan pekerjaan di dalam negeri, disamping itu  pemerintah perlu mengedukasi masyarakat jangan mudah terpengaruh atas bujuk rayu dari kelompok orang yang menjanjikan lapangan pekerjaan di luar negeri. Masyarakat perlu melakukan kroscek atas kebenaran atau keabsahan dari perusahaan penyalur tenaga kerja. Hal ini penting karena TPPO di lakukan dengan modus prusahaan atau agen penyalur tenaga kerja.

Selain itu pemerintah harus segera melakukan penertiban terhadap kegitan penyalur tenaga kerja atas nama perusahaan secara resmi.

Pemerintah dalam hal ini dinas ketenagakerjaan harus bisa memastikan sejumlah perusahaan penyalur tenaga kerja yang berada diwilayah hukum masing masing daerah. Dengan di ketahui nya  jumlah perusaha  penyalur tenaga kerja  di setiap wilayah  maka masyrakat  dapat mengetahui sejumlah perusahan resmi penyalut  tenaga  kerja.

Disamping itu penyalur tenaga  kerja yang tidak  resmi cendrung  melakukan manifulasi   administrasi  kependudukan  berkaiatan  dengan umur  maupun  domisili  calon korban. Terkadang mereka  memalsukan dekumen-dokumen kependudukan, untuk  Pemerintah daerah  dalam hal ini  dinas capil  perlu lebih selektif dan  hati2 dan tetap berpegang terhadap berbagai ketentuan administrasi kependudukan, jangan sampai terjebak  dengan permainan  para penyakit  mengatas namakan penyalur tenaga  kerja, namun  yang  sesungguh nya adalah perbuatan perbuatan TTPO  untuk memperlancar kegiatan usaha penyalur tenaga kerja ilegal yang sesungguhnya adalah kegiatan perdagangan orang.

Kita juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian polda kalbar untuk mengamankan para pelaku tindak pidana perdagangan orang yang menjadikan kalbar sebagai transit menuju negara luar.

Namun hingga  saat ini belum menyentuh pelaku utama dengan kata lain pelaku utama TPPO belum terjaring dan masih melakukan aktifitas meraka.  Yang tertangkap  justru lemah  dalam bukti  TTPO. Kita berharap aparat kepolisian,  untuk segera  menangkap pelaku utama dan pihak pihak lain yang terkait atau turut serta dalam tindak pidana perdagangan orang.(Saidi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *