HST Siapkan 2 BUMD untuk Dongkrak Pendapatan Daerah
BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyiapkan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen baru untuk memperkuat pendapatan daerah sekaligus mengembangkan potensi ekonomi lokal di tengah upaya mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.
Dua perusahaan daerah yang dirancang tersebut bergerak di sektor pangan dan energi. Konsep bisnis keduanya diuji melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) HST, Rabu (07/10/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) HST Pajaruddin yang mewakili Bupati HST Samsul Rizal menegaskan, pembentukan BUMD harus sejak awal diarahkan sebagai entitas bisnis yang menghasilkan penerimaan, bukan sekadar memenuhi kebutuhan kelembagaan pemerintah daerah.
“Tujuan kita mendirikan BUMD adalah untuk menambah pendapatan daerah. Jangan sampai di kemudian hari keberadaannya justru menjadi beban bagi APBD kita,” tegas Pajaruddin, sebagaimana diberitakan BanjarmasinPost, Rabu, (07/10/2026).
Karena itu, pemerintah daerah menempatkan kemampuan menghasilkan keuntungan dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian sebagai ukuran penting keberhasilan kedua BUMD tersebut. Pengelolaannya pun diarahkan menggunakan pendekatan profesional dengan tenaga yang memiliki kompetensi sesuai bidang usaha.
BUMD pertama, Perumda Agropangan, diproyeksikan mengembangkan hasil pertanian HST melalui proses pengolahan sehingga komoditas lokal memiliki nilai tambah sebelum dipasarkan. Model tersebut diharapkan membuka pasar yang lebih luas sekaligus menciptakan peluang kerja sama dengan petani dan pelaku usaha.
Sementara itu, Perumda Energi akan difokuskan pada pengembangan penyediaan energi untuk kebutuhan rumah tangga dan kegiatan usaha, termasuk peluang pengembangan energi terbarukan.
Pajaruddin menilai tantangan kedua perusahaan daerah tidak berhenti setelah badan usaha resmi terbentuk. Pemerintah daerah harus memastikan operasional perusahaan mampu bertahan, berkembang, dan menghasilkan manfaat nyata bagi perekonomian HST.
Rencana pembentukan dua BUMD tersebut telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 1 September 2026. Setelah persetujuan diperoleh, Pemkab HST melanjutkan persiapan pembentukan melalui pelibatan pemangku kepentingan serta masyarakat dan pelaku usaha.
Dukungan perangkat daerah juga disiapkan untuk menunjang proses tersebut, terutama terkait penyediaan data, percepatan perizinan, serta kesiapan sarana pendukung seperti lahan, gudang, dan fasilitas pengolahan.
Melalui FKP, Pemkab HST berupaya memastikan kedua perusahaan tidak hanya bertumpu pada pemanfaatan aset milik pemerintah. Potensi pertanian, kebutuhan energi, serta jaringan usaha lokal diarahkan menjadi fondasi model bisnis yang dapat menciptakan perputaran ekonomi dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Jika dikelola dengan target usaha yang terukur dan sumber daya manusia yang profesional, kedua BUMD tersebut diharapkan tidak menjadi tambahan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi justru berkembang sebagai sumber penerimaan baru bagi HST. []
Redaksi01
