“Hujan” Surat Peringatan untuk PNS Kutim
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Ismunandar mengakui ada banyak pegawainya yang melanggar aturan. Untuk itu, demi penegakan disiplin sesuai dengan aturan kepegawaian, banyak yang telah mendapatkan surat peringatan (SP). “Bahkan ada yang diberikan sanksi diturunkan pangkatnya, termasuk dicopot dari jabatannya,” kata Ismunandar beberapa hari lalu.
Namun diakuinya, sejauh ini belum pernah terjadi pemecatan terhadap pegawai di lingkungan Pemkab Kutim. Sebab ada mekanisme khususnya. Ia pun enggan menyebut berapa banyak jumlah pegawai yang sudah mendapatkan sanksi.
“Meski tidak kami publikasi, namun sudah banyak pegawai yang diberi surat teguran dan sanksi sesuai aturan. Yang jelas jumlahnya lebih dari seratus pegawai. Namun, sampai saat ini belum ada yang dipecat. Karena untuk sampai tahap itu tentu ada mekanismenya,” jelas pria yang akrab disapa Ismu ini.
Dijabarkannya, sebagian besar pegawai yang mendapatkan sanksi itu karena sering tidak masuk kerja maupun tidak mengikuti apel pagi. Sedangkan yang lainnya karena kurang disiplin, maupun terkait pelanggaran aturan serta kewajiban.
“Kalau yang bolos ini, setelah kita cari orangnya ada saja. Cuma memang tidak masuk kerja. Makanya sekarang sedang kami evaluasi lagi,” katanya.
Ismu mengatakan, pemberian sanksi mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai. Tingkat hukuman yang diberikan pun terbagi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Untuk sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan untuk hukuman disiplin sedang adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.
“Nah, kalau yang sudah kena hukuman disiplin berat sanksinya bisa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan. Bahkan bisa sampai pemberhentian dengan hormat tidak sebagai PNS,” katanya.
Selain itu, pemberian sanksi juga melihat pangkat dan golongan. Bagi PNS golongan III/D ke bawah, akan diproses bupati dan BKD. Sanksi akan ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah. Namun jika PNS tersebut golongan IV/D ke atas, maka hukuman akan ditetapkan pihak provinsi dan pemerintah pusat.
“Sanksi itu akan dijatuhkan jika yang bersangkutan sudah dijatuhi putusan oleh pengadilan. Namun, jika PNS masih berstatus tersangka, hukuman dari BKD belum bisa diputuskan. Hukuman itu juga tergantung dari kesalahannya,” katanya.[] RedFj/SP