Hutan Lindung Bontang Lestari Rusak Parah

13287712111250558331

BONTANG – Kondisi hutan lindung Bontang Lestari di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) makin memprihatinkan. Kian hari kian rusak, pempohonan kian dibabat para pembalak liar.

Atas dasar itu, Komisi I DPRD Kota Bontang mendesak pemerintah kota segera menertibkan aksi pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan lindung wilayah Bontang Lestari agar kondisinya tidak semakin rusak.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Bilher Hutahean di Bontang, Kamis (23/4), mengatakan masalah hutan lindung telah diatur dalam Undang-Undang Kehutanan, sehingga tidak ada alasan untuk membiarkan aksi apapun tanpa dilakukan penindakan secara hukum.

“Namanya hutan lindung itu sudah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam aturan itu jelas diatur sanksi bagi pelaku perusakan hutan,” tegasnya.

Bilher mengakui langkah pemerintah selama ini dianggap lamban dan kurang tegas, karena jauh sebelum isu enclave (pelepasan status hutan lindung) mencuat, aktivitas bahkan pembangunan rumah di atas lahan hutan lindung sudah terjadi.

Namun, implementasi penegakan UU Kehutanan tidak berjalan dan terkesan ada pembiaran yang berbuntut pada perasaan aman oknum pelaku, sehingga mereka akan memiliki alasan ketika suatu saat ditertibkan.

“Karena sejak awal sudah dibiarkan, akhirnya mereka merasa aman. Kalau pun ada penertiban, mereka bisa berdalih dengan mengatakan kalau orang lain bisa, kenapa kami tidak bisa,” kata Bilher yang juga praktisi hukum itu.

Ia menjelaskan lokasi hutan lindung di Bontang tercatat mulai dari RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) hingga Kelurahan Bontang Lestari.

Kawasan itu harus dilindungi dari aktivitas masyarakat untuk membabat hutan. Apalagi terkait dengan ketersediaan sumber daya air hingga kualitas udara di Kota Taman pada saat ini dan tahun mendatang.

“Hutan lindung harus jadi perhatian, karena perannya sangat vital untuk ketersediaan air, lingkungan dan udara,” tambahnya.

Terkait enclave, Bilher menegaskan kendati telah dibebaskan berdasarkan surat dari Kementerian Kehutanan, namun tidak serta-merta bisa digunakan atau diambil alih secara perorangan. Melainkan harus menempuh kajian dan diatur dalam sebuah regulasi, yang salah satunya dibahas bersama DPRD Bontang.

   “Karena peranan hutan lindung sangat vital, maka butuh ketegasan sikap pemerintah daerah. Dengan modal undang-Undang yang mengaturnya, aparat setempat bisa bergerak melakukan penindakan secara merata,” tegasnya. [] Ant

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *