Imingi Rp 50 Ribu, Kakek Setubuhi Murid SD

imingi-rp-50-ribu-kakek-setubuhi-murid-sdDisangka mencabuli murid SD berinisial Ma (8), seorang kakek bernama Kasimin (50), warga Kota Bangun ditahan polisi. Dia diringkus anggota Polsek Kota Bangun belum lama ini di rumahnya.

“Kasimin sudah ditetapkan tersangka. Dia kami tahan di Mapolsek Kota Bangun. Saat ini sedang diperiksa dengan intensif,” terang Kapolsek Kota Bangun Iptu Juwadi, Jumat (6/6) kemarin.
Kasus ini terungkap pada Kamis (29/5) lalu. Ketika itu, ibu Ma sedang memandikan Ma. Sang ibu melihat ada darah yang keluar dari alat vital Ma.
Terkejut, sang ibu lalu bertanya apa yang telah terjadi. Awalnya, Ma enggan bercerita. Setelah didesak, Ma buka mulut jika tubuh mungilnya telah disetubuhi Kasimin yang tak lain tetangga mereka.
Mendapat pengakuan itu, ibu korban yang tak terima melaporkan Kasimin pada (2/6) lalu di Mapolsek Kota Bangun. “Kami membawa korban ke Tenggarong untuk menjalani pemeriksaan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kukar,” terang Kapolsek. Dari pengakuan korban, tersangka sudah mencoba aksi bejat sebanyak tiga kali.
“Hanya sekali disetubuhi,” terang Juwadi.  Setelah dilaporkan, anggota Reskrim Polsek Kotabangun meringkus Kasimin. Pria buta huruf itu awalnya tak mau mengaku. Setelah beberapa lama menjalani pemeriksaan, Kasimin akhirnya mengakui ulahnya. Kepada polisi, tersangka mengaku berbuat tiga kali di kebun dekat rumah.
“Memakai modus mengiming-imingi uang. Awalnya korban tidak mau, tapi setelah dijanjikan Rp 50 ribu, korban menuruti nafsu bejat tersangka,” sambung Juwadi lagi.
Perbuatan Kasimin pertama kali terjadi April dan terakhir pada Mei. Juwadi mengungkapkan, pada April, Kasimin hanya dua kali mencabuli. Tapi pada Mei, Kasimin menawarkan uang Rp 50 ribu agar Ma mau disetubuhi. Dari visum, ditemukan lecet di alat vital korban.
Ditemui media ini, Kasimin mengaku dirinya khilaf. Terlebih lagi, korban dekat dengannya dan sering ikut ke sawah.
“Lama-lama saya tergiur. Saya menyesal,” ujar Kasimin. Akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 81 Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Perbuatan Kasimin menambah panjang daftar kasus serupa di Kukar. Dari catatan Polres Kukar, delapan pencabulan anak di bawah umur terjadi di sejumlah kecamatan. Para tersangka yang menjalankan aksi bejat kebanyakan justru orang-orang terdekat korban. [] RedFj/KP