Industri Properti Jawa Barat Tertekan, Penjualan Turun hingga 40 Persen akibat Ekonomi Global

BANDUNG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) Jawa Barat (Jabar) menilai industri properti masih memiliki peluang besar untuk bertumbuh meski penjualan mengalami penurunan akibat tekanan ekonomi global. Organisasi tersebut kini memperkuat kapasitas sumber daya manusia sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan regulasi guna menjaga daya saing sektor properti.

Ketua DPD REI Jabar Norman Nurdjaman mengatakan perlambatan pasar tidak menghilangkan potensi bisnis perumahan di Jabar. Sebaliknya, besarnya kebutuhan rumah atau backlog menjadi peluang yang masih dapat dimanfaatkan pengembang apabila mampu beradaptasi dengan perubahan pasar. Sebagaimana diberitakan Media Indonesia, Selasa (14/07/2026), REI Jabar juga meningkatkan kompetensi pemasaran digital bagi para anggotanya untuk memperluas jangkauan pasar.

“Untuk memenangkan persaingan tersebut, DPD REI Jabar fokus memperkuat kompetensi internal anggota, salah satunya melalui kegiatan Diklat Digital Marketing. Kita harus bersaing dengan membekali para marketing dan content creator REI Jabar lewat wawasan serta kemampuan teknis yang berkaitan dengan optimalisasi media sosial,” ungkapnya di Bandung, Selasa (14/07/2026).

Norman menjelaskan penjualan properti di Jabar mengalami penurunan sekitar 30 hingga 40 persen. Kondisi tersebut dipengaruhi melemahnya daya beli masyarakat sebagai dampak ketidakpastian ekonomi global, termasuk kenaikan nilai tukar dolar Amerika Serikat yang memicu meningkatnya harga bahan baku impor maupun material substitusi impor.

Menurutnya, kenaikan biaya pembangunan juga diperparah oleh terbatasnya pasokan material lokal setelah diterapkannya moratorium tambang galian C di Jabar. Akibatnya, sebagian pengembang di wilayah perbatasan Jabar dan Jawa Tengah (Jateng) harus mendatangkan material dari daerah lain dengan harga yang lebih tinggi.

“Kebijakan ini berdampak pada melonjaknya harga-harga material bangunan di lapangan. Pengembang REI yang berada di perbatasan Jabar dan Jawa Tengah (Jateng), terpaksa membeli material dari Jateng atau daerah lain yang pasokannya masih tersedia. Akibatnya harga naik dan memicu inflasi,” paparnya.

Di tengah kondisi tersebut, Norman menilai sektor properti menghadapi situasi yang menyerupai stagflation, yakni kondisi ketika inflasi terjadi bersamaan dengan perlambatan ekonomi. Meski demikian, kebutuhan hunian di Jabar masih sangat besar. Berdasarkan data pemerintah, backlog perumahan nasional mencapai sekitar 10 juta unit, sedangkan Jabar diperkirakan menyumbang sedikitnya 20 persen atau sekitar 2 juta unit.

“Di tengah situasi makro yang sulit, potensi pasar perumahan (backlog) di Jabar sebenarnya masih sangat tinggi. Secara nasional angka backlog versi pemerintah mencapai 10 juta unit, (sementara hitungan lain mencapai 15 juta unit,” terangnya.

Selain tantangan biaya produksi, REI Jabar juga menyoroti harga rumah subsidi yang belum mengalami penyesuaian selama tiga tahun terakhir meskipun biaya pembangunan terus meningkat akibat kenaikan harga material dan pelemahan nilai tukar rupiah.

“Terkait dengan rumah subsidi, harganya tertahan di kebijakan pemerintah. Sudah tiga tahun terakhir tidak ada kenaikan harga rumah subsidi. Dengan kurs dolar yang naik dan material alam yang melonjak, seharusnya sudah sangat relevan jika pemerintah segera menaikkan harga dasar rumah subsidi saat ini,” tandasnya.

Dari sisi pembiayaan, pengembang juga menghadapi meningkatnya kesulitan calon pembeli memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Salah satu penyebabnya adalah catatan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat pinjaman daring (pinjol) maupun layanan paylater, sehingga perbankan semakin selektif dalam menyalurkan kredit.

“Meskipun pemerintah sempat memberikan kelonggaran bahwa catatan SLIK di bawah Rp1 juta bisa dianulir, pihak perbankan tetap selektif. “Bank sangat ketat dalam menilai karakter risiko calon debitur sebelum meloloskan kredit,” ujarnya.

Norman juga menyoroti ketidakpastian regulasi tata ruang yang berkaitan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurutnya, perubahan status peruntukan lahan setelah dibeli pengembang berpotensi menimbulkan kerugian investasi.

“Pengembang selalu memeriksa peruntukan lahan ke Bappeda atau Dinas Tata Ruang. Namun kendalanya, terkadang saat dibeli statusnya zona kuning (bisa dibangun), namun seiring berjalannya waktu, peruntukannya berubah menjadi zona hijau. Ini persoalan regulasi yang perlu menjadi perhatian serius dari berbagai pihak terkait,” sambungnya.

Sebagai tindak lanjut, DPD REI Jabar akan mengangkat persoalan regulasi pertanahan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) melalui diskusi bertema “Menjawab Tantangan Regulasi Pertanahan dalam Bisnis Properti” yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (15/7). Forum tersebut diharapkan menghasilkan masukan untuk menciptakan kepastian usaha sekaligus mendukung pertumbuhan sektor properti di Jabar. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *