Pemkab Dompu Kejar Perubahan Perda Demi Tambah Dividen Bank NTB Syariah
DOMPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 mengenai penyertaan modal pada PT Bank NTB Syariah. Perubahan regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan dividen daerah sekaligus mempercepat pembangunan kantor cabang baru Bank NTB Syariah di Dompu.
Permintaan tersebut disampaikan Bupati Dompu Bambang Firdaus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu agar proses pembahasan dapat segera dituntaskan. Percepatan diperlukan karena hasil penilaian ulang (appraisal) terhadap aset milik daerah yang dijadikan penyertaan modal memerlukan landasan hukum sebelum dapat diakui secara resmi.
Perubahan Perda dilakukan setelah lima aset milik Pemkab Dompu yang telah dialihkan sebagai penyertaan modal sejak 2023 menjalani proses appraisal. Aset tersebut meliputi Wisma Praja, sejumlah aset di Kecamatan Hu’u, Kecamatan Kilo, serta aset yang berada di Kota Mataram.
Bambang menjelaskan, penilaian ulang aset dilakukan setelah dirinya menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank NTB Syariah Tahun 2025. Saat itu, ia menilai besaran penyertaan modal sebelumnya sudah tidak lagi sesuai dengan nilai pasar aset pemerintah daerah.
“Pada RUPS Bank NTB Syariah, saya meminta dilakukan appraisal ulang karena nilai aset yang digunakan sebagai penyertaan modal sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Alhamdulillah, hasil penilaian ulang menunjukkan nilainya mencapai sekitar Rp19 miliar,” ujarnya, sebagaimana diberitakan RRI, Rabu (15/07/2026).
Menurutnya, hasil appraisal tersebut akan meningkatkan nilai penyertaan modal Pemkab Dompu di PT Bank NTB Syariah. Namun, penyesuaian nilai tersebut baru dapat diberlakukan setelah perubahan Perda memperoleh persetujuan DPRD Dompu.
Bambang menilai penguatan dasar hukum penyertaan modal akan memberikan manfaat ganda bagi daerah. Selain meningkatkan dividen yang diterima pemerintah daerah setiap tahun, kepastian regulasi juga menjadi syarat bagi Bank NTB Syariah untuk merealisasikan pembangunan kantor cabang baru di Dompu.
“Kalau penyertaan modal ini sudah memiliki dasar hukum, tentu dividen yang diterima daerah akan meningkat. Selain itu, Bank NTB Syariah juga bisa segera membangun kantor cabang baru di lahan yang telah disiapkan pemerintah daerah,” katanya.
Ia menambahkan, apabila kantor cabang baru telah dibangun, gedung Bank NTB Syariah yang saat ini digunakan dan merupakan aset milik Pemkab Dompu dapat dialihfungsikan untuk mendukung pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua DPRD Dompu Muttakun menyatakan lembaganya siap mempercepat pembahasan Raperda bersama Badan Legislasi DPRD, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Dompu, serta organisasi perangkat daerah terkait.
“Ini menjadi perhatian Badan Legislasi DPRD Dompu bersama Bagian Hukum Setda Dompu dan instansi terkait dalam pembahasannya,” ujar Muttakun.
DPRD Dompu menargetkan perubahan Perda mengenai penyertaan modal kepada PT Bank NTB Syariah dapat disahkan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2027. Dengan demikian, penambahan nilai penyertaan modal diharapkan segera berdampak pada peningkatan pendapatan daerah serta penguatan layanan perbankan di Dompu. []
Redaksi01
