Ingat !! 22-24 Desember 2021 Eks Karyawan Pabrik Leces Unjuk Rasa

PABRIK LECES : Kemegahan eks Pabrik Leces yang berlokasi di Jalan Raya Leces, Kabupaten Probolinggo yang konon pabrik kertas terbesar se Asia Tenggara, kini tinggal kenangan. (Foto : Istimewa)

PROBOLINGGO, (beritaborneo.com)-Diperkirakan 500 eks karyawan PT. Pabrik Leces Probolinggo akan menggelar unjuk rasa pada 22-24 Desember 2021 di depan pintu gerbang pabrik Leces atau sekitar exit tol Leces sebagai protes atas keputusan manajemen perihal pembagian pailit. Aksi tersebut dimulai pukul 08.00 Wib-16.00 Wib

Dalam keterangan persnya Guntur Sudono selaku Ketua Serikat Karyawan (Sekar) Leces mengatakan Aksi unjukrasa ini sebagai bentuk kekecewaan Sekar Leces atas pembagian pailit. Meminta PT Waskita karya (Persero) selaku kreditur separatis mencabut keberatan terkait permintaan mengurangi jumlah pembagian kreditur eks. karyawan karena bertentangan dengan Putusan MK No. 67/PUU_XI/2013.

Selain itu Sekar Leces menuntut pemenang lelang mesin PT Kertas Leces untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal dalam proses pembongkaran. Serta memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar pabrik sebagai bentuk tanggungjawab sosial perusahaan (CSR). Serta membiayai pembuangan limbah pabrik.

Kuasa hukum Sekar Leces, Eko Novriansah Putra dkk menyampaikan jika selama tujuh tahun terakhir karyawan PT Kertas Leces belum menikmati hak normatifnya sebagai karyawan. Meski sebagian menerima pesangon dalam beberapa tahap, namun masih jauh dari harapan. Sebab, pembagian terbanyak didominasi kreditor negara sedangkan karyawan mendapat bagian sangat kecil.

Padahal permasalahan sampai Pailit ini sendiri karena kesalahan manajemen perusahaan sendiri dan terpksa diajukan ke Pengadila Niaga karena Negara yang harusnya bertanggungjawab atas nasib karyawan dan haknya saat itu tidak bertanggungjawab, bahkan melarikan diri atas nasin karyawan yang sampai 2 tahun 7 bulanan bekerja tidak digaji tap tetap masuk kerja serta di berhentikan kemudian tanpa pesangon sepeserpun.

Pada pembagian tahap pertama karyawan menerima Rp 900 juta dari Rp 15 miliar yang dibagikan. Sedangkan PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) menerima paling banyak, yakni Rp 9,5 miliar. Sedangkan tahap kedua, karyawan hanya menerima sebesar Rp 200 juta dari Rp 5 miliar yang dibagikan. Sementara Kementerian Keuangan menerima paling banyak, sebesar Rp  1,5 miliar.

Pada lelang mesin terjual senilai Rp 226 miliar pada 8 Oktober 2021. Dalam pengumuman daftar pembagian kepada kreditor 3 Desember 2021, hak kreditur karyawan mendapatkan sekitar Rp 80-an miliar dari sekitar Rp 220-an miliar yang menjadi hak terutang.

“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67 tahun 2013 meletakkan posisi upah buruh diatas kreditur lainnya. Sehingga harus dibayar lebih dulu,” katanya.

Dalam konteks kepailitan PT Kertas Leces, katanya, hak karyawan terdiri atas upah terutang dan pesangon terutang senilai 220-an miliar. Sehingga dalam pembagian tahap ketiga senilai 226 miliar dibagikan terlebih dahulu kepada kreditur karyawan. Dilanjutkan hak kreditur Negara, yaitu PT PPA dan PT Waskita Karya.

“Tidak akan merugikan Negara karena akan terbayar aset tanah seluas 65 hektare dalam lelang berikutnya,” kata Eko. Ia menjelaskan jika selama tujuh tahun memperjuangkan hak normatif, lebih dari 200 karyawan meninggal. Banyak anak karyawan yang putus sekolah, stres, dan rumah tangga hancur.(Rachmat Effendi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *