Investasi Kukar Diperkirakan Rp4–5 Triliun, Kawasan Industri Dibidik pada 2027

0
IMG-20261014-WA0102

Kepala DPMPTSP Kukar Alfian Noor.

Pemkab Kukar menyiapkan pengembangan kawasan industri di Marangkayu sebagai strategi menarik investasi baru pada 2027, di tengah perlambatan investasi dan dominasi sektor pertambangan serta perkebunan.

ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan kawasan industri di Kecamatan Marangkayu dapat mulai ditawarkan kepada calon investor pada 2027. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperluas peluang investasi dan mengurangi ketergantungan ekonomi terhadap sektor pertambangan serta perkebunan.

Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, mengatakan pengembangan kawasan industri menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan daya tarik investasi di tengah perlambatan pertumbuhan investasi yang terjadi sejak 2025.

“Kita terus berupaya meningkatkan investasi. Pak Bupati juga terus mendorong bagaimana kawasan industri yang ada di Kukar ini bisa terbangun dengan baik,” ungkap Alfian kepada Prudensi.com di Tenggarong, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, pengembangan kawasan industri di Marangkayu diharapkan dapat membuka peluang masuknya investasi baru sekaligus memperluas kegiatan ekonomi daerah. Namun, realisasi rencana tersebut masih bergantung pada penyelesaian sejumlah tahapan perencanaan dan penetapan kawasan.

Alfian menjelaskan, penetapan kawasan industri menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pengembangan dapat dilanjutkan. Saat ini, proses penetapan tersebut masih dalam pembahasan, sementara penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) juga masih berlangsung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar.

“Jadi untuk kawasan industrinya harus ada penetapan dulu. Sekarang masih digodok. RPIK-nya juga masih diolah oleh kawan-kawan di Disperindag,” katanya.

Pemkab Kukar berharap seluruh tahapan perencanaan tersebut dapat diselesaikan pada 2026 sehingga kawasan industri yang disiapkan memiliki landasan pengembangan yang lebih jelas sebelum dipromosikan kepada calon investor.

“Mudah-mudahan tahun ini semua selesai. Pada 2027 mungkin kita sudah bisa menawarkan kawasan-kawasan industri kita,” ujarnya.

Di sisi lain, Alfian mengakui perkembangan investasi di Kukar mengalami penurunan pada 2025 dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam merumuskan strategi untuk mempertahankan daya tarik investasi.

“Jadi memang kita akan mengakui bahwa investasi kita sejak di tahun 2025 itu agak sedikit menurun perkembangannya,” ucap Alfian.

Ia menjelaskan, perubahan cakupan wilayah administratif yang berkaitan dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu faktor yang memengaruhi perkembangan investasi di Kukar. Sejumlah wilayah yang sebelumnya berkontribusi terhadap investasi daerah kini berada dalam cakupan wilayah IKN.

Selain perubahan wilayah, perkembangan sektor pertambangan dan perkebunan turut memengaruhi capaian investasi. Kedua sektor tersebut masih menjadi penopang utama investasi daerah, tetapi aktivitas usaha di dalamnya menghadapi sejumlah tantangan.

Menurut Alfian, sebagian perusahaan pertambangan belum dapat menjalankan kegiatan secara optimal karena menghadapi kendala dalam pemenuhan persyaratan operasional, termasuk persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Pertambangan dan perkebunan masih mendominasi. Ada sebagian yang belum dapat beroperasi secara optimal karena RKAB dan sebagainya belum diperoleh. Jadi, kemungkinan investasi mereka juga tertahan,” jelasnya.

Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya pengembangan sektor ekonomi alternatif agar pertumbuhan investasi Kukar tidak hanya bergantung pada kegiatan pertambangan dan perkebunan.

Pengembangan kawasan industri di Marangkayu menjadi salah satu langkah yang diharapkan mampu mendukung diversifikasi ekonomi daerah. Keberadaan kawasan tersebut juga diharapkan dapat memberikan pilihan lokasi investasi yang lebih terencana bagi pelaku usaha.

Melalui penyelesaian RPIK, penetapan kawasan industri, dan penguatan promosi investasi, Pemkab Kukar berharap dapat meningkatkan daya saing daerah sekaligus membuka peluang pertumbuhan usaha dan kegiatan ekonomi baru pada 2027. Keberhasilan rencana tersebut akan bergantung pada kesiapan kawasan, kepastian perencanaan, serta minat investor untuk merealisasikan kegiatan usahanya di Kukar. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *