Jokowi Buka Ruang RJ Usai Silaturahmi dengan Tersangka Kasus Ijazah
JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengonfirmasi pertemuannya dengan dua tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Kamis (08/01/2026). Jokowi menegaskan bahwa pertemuan itu bersifat silaturahmi dan dilandasi niat baik, sekaligus membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Saat ditemui awak media di Solo pada Rabu (14/01/2026), Jokowi menjelaskan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis datang secara langsung bersama kuasa hukum mereka, Elida Netty. Ia menyebut kehadiran kedua tokoh tersebut sebagai bentuk itikad baik yang patut dihargai.
“Telah hadir bersilahturahmi, bapak prof Eggi Sudjana, dan bapak Damai Hari Lubis, ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty, itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi.
Kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya menimbulkan polemik panjang di ruang publik. Tuduhan tersebut tidak hanya menyangkut reputasi pribadi Jokowi, tetapi juga memicu perdebatan hukum dan politik yang luas. Dalam konteks tersebut, pertemuan langsung antara pelapor dan pihak terlapor dinilai menjadi langkah yang jarang terjadi dan memiliki makna simbolik tersendiri.
Jokowi menuturkan bahwa dirinya tidak menutup kemungkinan adanya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Namun, ia menekankan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polda Metro Jaya.
“Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya, dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan sikap Jokowi yang menempatkan proses hukum tetap pada jalurnya, tanpa intervensi langsung. Ia hanya berharap agar niat baik yang ditunjukkan melalui silaturahmi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara yang sedang berjalan.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai apakah dalam pertemuan tersebut terdapat permintaan maaf secara langsung dari Eggi Sudjana maupun Damai Hari Lubis, Jokowi memilih untuk tidak memperdebatkan hal tersebut. Menurutnya, esensi dari pertemuan tersebut adalah niat baik dan komunikasi secara langsung, bukan sekadar formalitas permintaan maaf.
“Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf) itu tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya niat baik silaturahmi harus saya hormati dan saya hargai,” imbuhnya.
Langkah Jokowi yang membuka ruang rekonsiliasi melalui restorative justice dinilai sejalan dengan semangat penyelesaian konflik hukum yang lebih mengedepankan dialog dan pemulihan hubungan sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, pendekatan ini kerap didorong sebagai alternatif penyelesaian perkara tertentu, terutama yang dinilai tidak berdampak luas secara struktural.
Meski demikian, proses hukum atas kasus tudingan ijazah palsu tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan. Jokowi menegaskan bahwa dirinya menghormati kewenangan penyidik dan tidak akan mencampuri proses penegakan hukum. Pertemuan silaturahmi itu, menurutnya, semata-mata merupakan upaya membangun komunikasi dan menjaga nilai-nilai etika sosial di tengah dinamika hukum dan politik nasional. []
Siti Sholehah.
