Jual Miras Tanpa Izin, Pemilik Rumah di Depok Terancam Denda Rp 50 Juta

DEPOK – Aparat kepolisian kembali menindak peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Depok. Kali ini, jajaran Polsek Pancoran Mas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Jalan Gang SMP, Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek yang dinilai meresahkan masyarakat sekitar.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa aktivitas penjualan minuman keras di rumah tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan gangguan ketertiban lingkungan. Warga mengeluhkan dampak sosial yang ditimbulkan, mulai dari keributan hingga kekhawatiran akan meningkatnya tindak kriminal akibat konsumsi miras.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi membenarkan adanya penindakan tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (14/01/2026), ia menyampaikan bahwa petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari lokasi.

“(Jumlah) ada 83 botol miras,” ujar Made Budi.

Puluhan botol minuman keras yang disita terdiri dari berbagai merek dan jenis. Menurut Made Budi, ragam miras tersebut menunjukkan bahwa penjualan dilakukan secara cukup masif dan tidak terbatas pada satu jenis minuman saja.

“Barang-barang tersebut adalah sebagai berikut, 12 botol Intisari, 17 botol Atlas Merah, 17 botol Api, 7 botol Drum, 3 botol Atlas Putih, 12 botol Gold, 5 botol Iceland, dan 12 botol Singa Raja,” tuturnya.

Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan pemilik rumah yang diduga sebagai penjual miras ilegal. Pelaku diketahui berinisial THM dan saat ini telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam peraturan tersebut, setiap peredaran dan penjualan minuman beralkohol wajib memenuhi ketentuan izin yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana ringan maupun denda administratif.

“Pemilik rumah melanggar Perda Kota Depok Nomor 06 Tahun 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 21 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” ujar Made Budi. Pelaku terancam hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.

Penindakan terhadap peredaran miras ilegal ini mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian, mengingat konsumsi minuman beralkohol kerap dikaitkan dengan meningkatnya angka gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan serupa apabila ditemukan aktivitas penjualan miras ilegal di wilayah Depok.

Di sisi lain, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di lingkungan masing-masing. Peran serta warga dinilai sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“(Pelaku) berinisial THM. Sudah diamankan,” tutup Made Budi. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *