Jual Petasan, Bisa Dipidana Seumur Hidup
Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar petasan atau mercon. Sebab, selain bunyinya yang mengganggu masyarakat, juga dilarang.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan mengatakan ada beberapa petasan maupun kembang api yang dilarang peredarannya. Seperti petasan dengan isian amunisi sekitar 2 hingga 8 inci atau beratnya lebih dari 20 gram. Penggunaan amunisi yang seperti ini wajib memiliki izin dari pihak kepolisian.
“Bagi yang menyimpan atau menjualnya bisa kami ancam pidana seumur hidup,” tandas Fajar.
Menurutnya, aparat tidak akan berhenti melakukan razia untuk mencegah beredarnya petasan atau kembang api yang tidak sesuai dengan perizinannya.
“Ini sudah atensi Mabes Polri. Imbasnya, cukup bagus, tidak terdengar suara petasan jenis mercon, berbeda tahun sebelumnya. Sekarang ini sudah berkurang,” tuturnya di Mapolda Katim kemarin.
Tidak hanya di Balikpapan, namun operasi ini juga berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim. “Sudah sejak jauh hari sebelumnya, kami terus lakukan operasi intensif dan sampai kini belum ada laporan temuan pelanggaran,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak membuat, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan maupun saat Lebaran nanti. Pihaknya sudah menyiapkan jerat hukum berupa UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 bagi para pelanggarnya.
Petasan yang dilarang beredar telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008. Yakni, petasan yang mengandung bahan peledak, memiliki potensi seperti bom low explosive dan beberapa jenis petasan lainnya.
Petasan-petasan itu bisa membahayakan keselamatan orang yang menyulut ataupun orang yang saat itu berada di sekitar petasan. Sudah terbukti, dalam sejumlah kasus, ledakan petasan bahkan mampu menghancurkan rumah. [] RedFj//KP