Tak Sembrono Tegakkan Perda

Kasat Pol PP Palangka Raya Tidak Mau Bertindak Asal-Asalan

PALANGKA RAYA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai mengatakan tidak akan bertindak asal-asalan dalam menegakan peraturan daerah yang ada wilayah itu.

“Saya tidak akan bertindak asal-asalan dalam menegakkan peraturan daerah yang hingga kini masih banyak yang belum terselesaikan dengan maksimal,” kata Baru di Palangka Raya, Kamis.

Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu menjelaskan, bahwa pihaknya selalu diisukan tidak tegas dalam menertibkan para PKL, bangunan liar menyalahi aturan, penjualan minuman keras hingga tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin lengkap.

Sebenarnya, kata dia, dalam penertiban tersebut harus ada dasar yang kuat dari instansi terkait yang mana nantinya diserahkan kembali ke pihak Satpol PP agar segera ditindak langsung.

“Kami tidak akan bertindak langsung apabila instansi terkait tidak memberikan data konkret dan bukti lengkap untuk dasar mengeksekusi segala macam yang berkaitan tentang menyalahi aturan daerah yang ada,” tandasnya.
Selain itu, instansi terkait juga harus mampu mendampingi apabila nantinya dalam melakukan penertiban maupun eksekusi para PKL, bangunan liar menyalahi aturan, penjualan minuman keras hingga tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin lengkap.

Oleh sebab itu pihaknya meminta pimpinan instansi terkait bisa lebih menigkatkan kembali koordinsi dalam mewujudkan ‘Kota Cantik’ Palangka Raya yang lebih asri, indah bebas dari para PKL, gelandangan dan sebagainya yang hingga kini belum terseleaikan dengan maksimal.

Diharapkan pimpnan instansi terkait lebih mengerti akan hal itu dan bukan Satpol PP tidak berani melakukan tindakan tegas dalam hal penertiban.

“Kami tidak ingin bekerja asal-asalan yang bisa saja mengakibatkan adu fisik antara bawahan saya dengan para pedagang dan sebagainya,” kata mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pulang Pisau itu. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *