Kejari Pontianak Berhasil Gagalkan Ekspor CPO Ilegal

PEMALSUAN DOKUMEN : Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil menggagalkan ekspor CPO melalui Pelabuhan Internasional Dwikora Pontianak, yang diduga tidak sesuai dengan dokumen sebenarnya. (Foto:rac)

PONTIANAK (Prudensi.com)-Seakan tidak pernah jera pelaku pengiriman ekspor yang tidak sesuai dengan dokumen kembali terjadi di wilayah hukum Kota Pontianak. Kali ini tidak ingin kecolongan lagi terbukti Tim Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menemukan 14 kontainer berisi crude palm oil (CPO) diduga ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pontianak Rudy Astanto mengatakan, hasil penyelidikan sementara, 14 kontainer CPO yang diperkirakan seberat 300 ton tersebut hendak dikirim ke China. CPO ini akan diekspor ke China,” kata Rudy Astanto saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).

Menurut Rudy Astanto, akal licik pelaku dalam pengiriman CPO ilegal itu diduga memalsukan dokumen ekspor. Pada dokumen ekspor tertera pengiriman minyak kotor (miko), sedangkan isi di dalam kontainer adalah CPO.

“Ada dugaan manipulasi dokumen, sehingga patut diduga melanggar tindak pidana kepabean,” terang Rudy Astanto. Oleh karena itu, Kejari Pontianak telah menyerahkan berkas penyelidikan ke Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut.

Rudy menyebut, saat ini barang bukti masih berada di Pelabuhan Dwikora Pontianak. “Sementara untuk dugaan tindak pidana korupsinya kami masih selidiki,” ucap Rudy Astanto.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *