Kemenag Jateng Teken Perjanjian Proteksi Data dengan Bank Jateng
SEMARANG – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah dan Bank Jateng menyepakati perlindungan data nasabah yang berkaitan dengan hubungan usaha dan transaksi melalui penandatanganan Perjanjian Proteksi Data pada 15 Oktober 2026. Kesepakatan ini mengatur cakupan data yang perlu dilindungi sekaligus menjadi landasan bagi pengembangan kerja sama kedua lembaga.
Perjanjian tersebut ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah Saiful Mujab bersama Direktur Bisnis Dana, Jasa, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Bank Jateng, Anna Kusumarita. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
Dokumen itu memuat ketentuan mengenai data yang terkait dengan hubungan usaha maupun transaksi nasabah. Cakupannya meliputi identitas dan profil pribadi, korespondensi, pendidikan dan pekerjaan, keluarga, keuangan, aktivitas digital, preferensi pribadi, serta maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala Bagian Tata Usaha Hidayat Maskur, Ketua Tim Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Dewi Sekar Tanjung, serta Ketua Tim Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Sarip Sahrul Samsuddin.
Saiful menyatakan Kanwil Kemenag Jawa Tengah siap menjalankan kesepakatan tersebut sekaligus menjajaki bentuk kolaborasi lain dengan Bank Jateng untuk mendukung program kelembagaan.
“Kami siap dengan perjanjian kerja sama ini dan siap terhadap apa saja yang perlu dikerjasamakan ke depan. Mungkin ada banyak kegiatan kami yang membutuhkan kolaborasi dengan Bank Jateng,” ungkap Saiful Mujab.
Penandatanganan perjanjian ini menjadi bagian dari upaya kedua lembaga membangun hubungan kerja sama yang berkelanjutan. Pelaksanaan ketentuan perlindungan data diharapkan dapat mendukung pengelolaan hubungan usaha dan transaksi sesuai kesepakatan para pihak.
Ke depan, Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan Bank Jateng berharap kerja sama dapat berkembang untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan serta pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan perlindungan data yang tercakup dalam perjanjian. []
Redaksi01
