Kemenperin Dorong Industri Mamin Modernisasi Mesin Produksi

JAKARTA – Modernisasi mesin produksi menjadi salah satu tumpuan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menjaga daya saing industri makanan dan minuman (mamin) di tengah meningkatnya kebutuhan efisiensi penggunaan air, energi, dan sumber daya produksi. Pemerintah tidak hanya mendorong peningkatan kapasitas industri, tetapi juga mengarahkan pelaku usaha untuk mengadopsi teknologi yang lebih hemat sumber daya dan mendukung proses produksi berkelanjutan.

Strategi tersebut ditempuh melalui berbagai kebijakan, termasuk Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan untuk sektor industri agro. Program ini memberikan fasilitas penggantian sebagian harga pembelian mesin dan/atau peralatan bagi perusahaan yang melakukan modernisasi teknologi produksi.

Kemenperin menilai langkah tersebut penting karena industri mamin memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional. Selain menghasilkan produk yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat, sektor ini memiliki rantai keterkaitan yang panjang mulai dari penyedia bahan baku hingga distribusi produk kepada konsumen.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penguatan produktivitas dan efisiensi sumber daya menjadi bagian penting agar industri mamin mampu mempertahankan pertumbuhan sekaligus menghadapi dinamika biaya produksi.

“Kami terus memperkuat industri makanan dan minuman agar semakin produktif, inovatif, efisien dan berdaya saing. Transformasi teknologi menjadi bagian penting untuk memastikan industri dapat meningkatkan produktivitas sekaligus menggunakan sumber daya dengan semakin efisien dan bertanggung jawab,” ujar Menperin di Jakarta, Rabu (02/09/2026).

Dorongan terhadap modernisasi tersebut berlangsung ketika kinerja industri mamin masih menunjukkan pertumbuhan positif. Pada semester I 2026, sektor ini mencatat pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 6,77 persen. Kontribusinya terhadap industri pengolahan nonmigas juga mencapai 41,86 persen.

Angka tersebut menunjukkan bahwa industri mamin masih menjadi salah satu penopang aktivitas manufaktur nasional. Karena itu, peningkatan efisiensi dinilai bukan hanya berkaitan dengan penghematan biaya perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan pertumbuhan sektor dalam jangka panjang.

Sebagaimana diberitakan Tubasmedia, Rabu, (02/09/2026), industri mamin memiliki keterkaitan dengan berbagai pelaku ekonomi di sepanjang rantai pasok. Aktivitas sektor tersebut mencakup hubungan dengan petani, peternak, nelayan, pemasok bahan baku, pelaku logistik, industri kecil dan menengah (IKM), hingga konsumen.

Keterkaitan yang luas itu membuat perubahan kinerja industri mamin berpotensi memberikan dampak terhadap sektor lainnya. Ketika proses produksi menjadi lebih efisien, kebutuhan terhadap bahan baku, jasa logistik, tenaga kerja, serta berbagai layanan pendukung industri juga dapat bergerak sejalan dengan perkembangan sektor tersebut.

Dalam konteks itu, efisiensi penggunaan air dan energi menjadi salah satu perhatian pemerintah. Pemanfaatan teknologi yang lebih hemat sumber daya diharapkan mampu membantu perusahaan meningkatkan produktivitas tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Kemenperin juga terus mendorong perusahaan agar memanfaatkan teknologi produksi yang lebih modern. Upaya tersebut dinilai dapat membantu pelaku industri menghadapi tekanan biaya sekaligus meningkatkan kemampuan menghasilkan produk secara lebih efektif.

Salah satu instrumen yang disiapkan pemerintah adalah Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan. Program tersebut ditujukan untuk sektor industri agro, termasuk mamin, dengan memberikan fasilitasi kepada perusahaan yang melakukan pembaruan peralatan produksi.

Besaran fasilitas disesuaikan dengan jenis mesin yang digunakan. Untuk mesin yang diproduksi di dalam negeri dengan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen, dukungan diberikan paling banyak sebesar 35 persen dari harga pembelian. Sementara itu, mesin yang diproduksi di dalam negeri memperoleh fasilitasi paling banyak 25 persen, sedangkan mesin yang tidak diproduksi di dalam negeri memperoleh fasilitasi paling banyak 15 persen.

Program tersebut telah dibuka sejak akhir Agustus 2026. Pemberian kuota dilakukan berdasarkan urutan pengajuan permohonan yang memenuhi persyaratan sehingga perusahaan yang berminat perlu memastikan dokumen dan ketentuan pengajuan telah dipenuhi.

Kebijakan modernisasi mesin diharapkan dapat mempercepat transformasi industri mamin dari sisi teknologi sekaligus memperkuat efisiensi produksi. Dengan pengelolaan air dan energi yang semakin optimal, industri diharapkan mampu mempertahankan pertumbuhan, meningkatkan produktivitas, dan tetap kompetitif di tengah perubahan biaya produksi serta tuntutan terhadap proses manufaktur yang lebih berkelanjutan. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *