Ketua Kadin Kalbar Jadi Buronan Polda Kalbar

DPO : Ketua Kadin Kalbar, Joni Isnaini, SH yang kini statusnya jadi tersangka, bahkan Polda Kalbar menyatakan sebagai DPO. (Foto : Net)

DPO : Ketua Kadin Kalbar, Joni Isnaini, SH yang kini statusnya jadi tersangka, bahkan Polda Kalbar menyatakan sebagai DPO berdasarkan Nomor: DPO/01/II/2022/Ditreskrimsus-2. tanggal 22 Februari 2022.(Foto : Net)

PONTIANAK (Beritaborneo.com)-Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Barat, Joni Isnaini SH, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polisi Daerah Kalimantan Barat.

Joni Isnaini tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang) Tanah Hitam di Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019.

Joni Isnaini, dinyatakan DPO setelah pada 14 Februari 2022, melayangkan surat pengaduan berupa perlindungan hukum, karena ada beberapa kejanggalan penetapan sebagai tersangka di Markas Polisi Republik Indonesia di Jakarta.

Surat permintaan perlindungan hukum kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia, u.p. Kepala Biro Pengawasan Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia.

Tembusan surat pengaduan permintaan perlindungan hukum, ditembuskan kepada Kepala Polisi Republik Indonesia, Inspektur Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia, Kepala Polisi Daerah Kalimantan Barat dan Kepala Pusat Paminal Divisi Propam Polisi Republik Indonesia.

Daftar Pencarian Orang atas nama tersangka Joni Isnaini, Nomor: DPO/01/II/2022/Ditreskrimsus-2. tanggal 22 Februari 2022.

Dalam data singkat di surat DPO, disebutkan: Joni Isnaini SH, kelahiran Pontianak, 22 Mei 1972, laki-laki, alamat: Jalan Sungai Raya Dalam, Kompleks Cendana Agung Nomor C9, RT 002/RW 009, Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Sejumlah sumber menyebutkan, usai membuat laporan di Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia, Joni Isnaini, menghilang ke wilayah Provinsi Jawa Barat dan sekarang dalam proses pengejaran Kepolisian.

“Lokasi persembunyi Joni Isnaini, tengah dilacak,” kata sumber di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Bunyi surat permintaan perlindungan hukum Joni Isnaini, “Perlu Saya sampaikan beberapa hal yang menjadi kerisauan Saya sehingga Saya meminta Perlindungan Hukum Kepada Bapak adalah sebagai berikut.”

Pertama, “Bahwa Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam di Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat Sumber Anggaran Dana APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019, sebagaimana yang tertuang dalam Bertita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) tertanggal 16 Maret 2021 Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebas – Jawai (Sentebang) -Tanah hitam telah berakhir dan dikerjakan dengan baik sesuai ketentuan kontrak.”

Kedua,  “Bahwa sebelumnya pada hari Selasa, tanggal 26 November 2019 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, berdasarkan Surat Tugas Nomor 77/ST/XlX.PNK/10/2019, tanggal 21 Oktober 2019, tentang: Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, telah dilakukan Perhitungan Kuantitas Pekerjaan berdasarkan pemeriksaan fisik pada Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang) – Tanah Hitam dengan Penyedia Jasa PT. Batu Alam Berkah KSO PT. Karya Nusa Pemuda Indah.”

Ketiga, “Bahwa hasil dari pemeriksaan fisik dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat ditemukan selisih atas kekurangan Volume Besi Tulangan sebesar Rp

8.027.818,720 (delapan juta dua puluh tujuh ribu delapan ratus delapan belas koma tujuh ratus dua puluh rupiah) dan selisih tersebut telah dibayarkan PT. Batu Alam Berkah melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang ditujukan kepada rekening Kas Umum Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 13 Desember 2019.”

Keempat, “Bahwa atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang) -Tanah Hitam Saya selaku Direktur PT. Batu Alam Berkah (Pelaksana) bersama beberapa orang Iain ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Peningkatan Jalan Tebas – Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam di Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat Sumber APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.”

Kelima, “Bahwa Proses Penyelidikan yang dilakukan oleh Krimsus Polda Kalimantan Barat, dimulai sejak tanggal 26 Desember 2019, saat Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang) Tanah-Hitam sedang berjalan (belum selesai) dan Masa Pemeliharaan Pekerjaan Berakhir tanggal 2 Maret 2021, dan pada saat Masa Pemeliharaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebas — Jawai (Sentebang) Tanah — Hitam sedang berlangsung Krimsus Polda Kalimantan Barat telah merubah Status Penyelidikan dan meningkatkan Statusnya menjadi Penyidikan.”

“Sementara kami selaku Pelaksana masih memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan pekerjaan tersebut. Setelah itu pada tanggal 18 September sampai dengan tanggal 20 September 2020, Krimsus Polda Kalimantan Barat mengundang Ahli dari Politeknik Negeri Bandung dalam rangka melakukan pemeriksaan Fisik pekerjaan peningkatan jalan Tebas-Jawai (Sentebang) – Tanah Hitam dan melakukan pengambilan sample.”

Keenam, “Bahwa terdapat kejanggalan dalam proses pemeriksaan fisik dan pengambilan sample yang dilakukan oleh Krimsus Polda Kalimantan Barat dan Ahli dari Politeknik Negeri Bandung, yang dimana pemeriksaan fisik tidak dihadiri oleh pihak ataupun perwakilan BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat dan baik pihak PUPR, penyedia dan konsultan hanya diperbolehkan menyaksikkan dari jauh, dan uji lab terhadap sample yang diambil oleh ahli dari Politeknik Negeri Bandung dilakukan di Bandung dengan tidak disaksikan oleh pihak ataupun perwakilan baik dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, pihak PUPR, penyedia dan konsultan pengawas, dan para pihak tersebut dilarang mencopy data hasil lapangan tersebut.”

Ketujuh,  “Bahwa karena merasa ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan fisik, pengambilan sample dan uji lab yang dilakukan oleh Krimsus Polda Kalimantan Barat bersama dengan Ahli dari Politeknik Negeri Bandung, pada tanggal 20 September 2020 perwakilan pihak PUPR bersama penyedia dan konsultan pengawas membuat Berita Acara Pemeriksaan Fisik yang menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik, mengambilan sample, dan uji lab yang dilakukan Krimsus Polda Kalimantan Barat, baik perwakilan pihak PUPR, penyedia dan konsultan pengawas tidak dilibatkan.”

Kedelapan, “Bahwa setelah Krimsus Polda Kalimantan Barat bersama dengan Ahli dari Politeknik Negeri Bandung melakukan permeriksaan fisik dan melakukan uji lab yang dilakukan di Bandung, barulah Krimsus Polda Kalimantan Barat mengundang pihak BPK RI Pusat pada Bulan Juni 2021 hanya untuk melihat fisik bukan menyaksikan pemeriksaan fisik dan/atau uji lab yang dilakukan oleh Ahli dari Politeknik Negeri Bandung.”

Kesembilan, “bahwa hal tersebut jelas bertentangan dengan yang tertuang dalam Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai berikut “dalam hal terdapat pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b terkait dengan kerugian negara dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, proses pemeriksaan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Lembaga negara yang berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara” dalam hal ini yang berwenang adalah BPK-RI.”

Kesepuluh, “Bahwa dari apa yang saya sampaikan diatas saya menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan Oleh Krimsus Polda Kalimantan Barat, sehubungan dengan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi pekerjaan peningkatan jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam di Kab. Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat sumber anggaran dana APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019.”

“Berdasarkan hal-hal di atas, agar Kasus ini menjadi Terang dan Obyektif tidak membias kemana-mana, Saya Memohon Kepada Bpk. Kabareskrim Polri untuk melakukan Gelar Perkara Kasus ini di Bareskrim Mabes Polri, meminta untuk dilakukan Audit Investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan dapat menjadikan perhatian dalam kasus demi tegaknya keadilan. Hal tersebut sebagai bukti dukungan saya dalam mendukung Komitmen dan Integritas Kepolisian Republik Indonesia dalam Pemberantasan Korupsi.”

“Atas perhatian dan perkenan Bapak, Saya Ucapkan Terima Kasih. Hormat Saya, Joni Isnaini, S.H.” *(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *