KI Didorong Jadi Aset Ekonomi UMKM di Palu

PALU – Kekayaan Intelektual (KI) mulai didorong menjadi aset ekonomi yang dapat memperkuat akses pembiayaan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pemerintah menilai perlindungan terhadap merek, desain, karya, dan inovasi menjadi bagian penting agar nilai ekonomi produk lokal dapat terus berkembang.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan hal tersebut saat membuka Gebyar UMKM dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-48 Kota Palu 2026, Minggu (27/09/2026).

Dalam kegiatan tersebut, puluhan pelaku UMKM Kota Palu hadir secara langsung, sementara pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kegiatan secara virtual. Supratman juga berdialog dengan sejumlah pelaku usaha untuk mengetahui tantangan yang mereka hadapi dalam mengembangkan bisnis.

Menurut Supratman, pengembangan UMKM tidak cukup hanya dengan meningkatkan produksi dan memperluas pemasaran. Kepastian hukum melalui legalitas badan usaha dan perlindungan KI juga diperlukan agar identitas serta hasil kreativitas pelaku usaha memiliki dasar hukum yang jelas.

“UMKM jangan hanya berpikir bagaimana produknya laku, tetapi juga bagaimana usahanya memiliki pelindungan hukum. Badan usaha harus jelas, kekayaan intelektualnya harus dilindungi,” ujar Supratman sebagaimana diberitakan Rri, Minggu, (27/09/2026).

Ia menjelaskan KI dapat menjadi aset ekonomi yang memperkuat posisi UMKM karena memberikan kepastian hukum terhadap identitas, karya, dan inovasi yang dihasilkan pelaku usaha. Perlindungan tersebut juga dinilai dapat meningkatkan nilai tambah produk yang memiliki ciri khas daerah.

Selain perlindungan hukum, Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah menyiapkan skema pembiayaan yang menjadikan KI sebagai salah satu basis pembiayaan. Langkah tersebut disebut telah diterapkan di sejumlah negara maju dan sedang didorong untuk dikembangkan di Indonesia.

“Tahun ini, atas inisiasi kita bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Ekonomi Kreatif, kita akhirnya bisa melakukan ini. Dalam waktu dekat kita akan melaunchingnya,” kata Supratman.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka peluang baru bagi pelaku UMKM yang memiliki aset KI untuk memperoleh dukungan pembiayaan. Dengan demikian, legalitas usaha dan perlindungan KI tidak hanya berfungsi sebagai aspek administratif, tetapi juga dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan bisnis.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulteng Rakhmat Renaldy mengatakan penguatan UMKM perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai aspek hukum.

“UMKM merupakan salah satu kekuatan ekonomi masyarakat. Karena itu, kami di Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong agar pelaku UMKM tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memahami pentingnya legalitas badan usaha dan pelindungan Kekayaan Intelektual,” kata Rakhmat.

Menurut Rakhmat, perlindungan KI semakin penting bagi produk yang memiliki kekhasan dan identitas daerah. Perlindungan tersebut dapat membantu menjaga nilai ekonomi yang dihasilkan dari karya masyarakat lokal.

“Banyak produk lokal Kota Palu dan Sulawesi Tengah yang memiliki potensi untuk berkembang lebih luas. Identitas dan karya tersebut perlu dilindungi agar manfaat ekonominya dapat kembali kepada masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Kanwil Kemenkum Sulteng juga terus memberikan edukasi dan fasilitasi kepada masyarakat terkait pendirian badan usaha serta layanan KI. Upaya tersebut diarahkan untuk mempermudah pelaku UMKM memperoleh akses terhadap layanan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan usaha.

Rakhmat menilai penguatan fondasi hukum tersebut sejalan dengan tema Moving in Action dalam peringatan HUT ke-48 Kota Palu. Menurutnya, pertumbuhan UMKM perlu ditopang kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan agar usaha masyarakat dapat bertahan serta berkembang dalam jangka panjang.

“Semangatnya adalah bergerak bersama. Pemerintah, pelaku UMKM dan seluruh stakeholder harus saling menguatkan agar usaha masyarakat tumbuh dengan fondasi hukum yang kuat,” pungkasnya. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *