Lembaga Penjamin Simpanan Gelar Sosialisasi Bersama Jurnalis
Pontianak-Sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi di Kalimantan Barat (5-6 Desember 2018), dengan Nara Sumber Beko Setiawan direktur group peraturan LPS dan Dr. Afrizal, SE, M.Si Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjung Pura, melalui workshop media. Melalui kegiatan ini, LPS ingin memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang program penjaminan simpanan di bank guna mendukung terciptanya stabilitas sistem perbankan yang merupakan modal penting dalam mendukung pembangunan ekonomi.
“Masyarakat akan merasa aman, tenang, dan pasti terhadap perbankan kalau mereka tahu bahwa ada program penjaminan simpanan dan memahami mengenai aturannya. Sehingga masyarakat tetap percaya dan terus menyimpan dananya di lembaga perbankan sebagai urat nadi perekonomian yang nantinya akan disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit mendukung pembiayaan atau kredit usaha produktif dan bahkan pembangunan infrastruktur. Perbankan dan keuangan yang stabil adalah modal yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional,” kata Beko Setiawan, Direktur Group Peraturan LPS, pada media workshop yang diselenggarakan LPS di Mercure Hotel, Pontianak (6/12).
Selain sebagai sarana membangun silaturahmi, melalui media workshop ini LPS juga menyampaikan pesan kepada masyarakat dan mengingatkan kembali peran dan fungsi LPS sebagai salah satu lembaga regulator keuangan di Indonesia, bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan RI. LPS adalah lembaga pemerintah yang bersifat independen memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan penjaminan simpanan di bank, melakukan penanganan terhadap bank gagal (resolusi bank) dan turut serta dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. LPS bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan saat ini hanya berkedudukan di ibukota Jakarta, tidak memiliki jaringan kantor perwakilan di daerah.
“Pendirian LPS dilatar belakangi oleh krisis moneter tahun 1997/1998. Pada saat itu, pemerintah menerapkan blanket guarantee atau penjaminan menyeluruh dimana kebijakan tersebut membebani APBN dan menimbulkan potensi moral hazard dari para pengelola bank. Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang- Undang No 24 tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan LPS mulai beroperasi setahun kemudian (22 September 2005),” terang Beko.
Tahun 2016 lalu, Pemerintah RI dan DPR mengesahkan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dimana dalam UU tersebut, LPS mendapat tambahan tugas dan fungsinya, antara lain tambahan cara atau instrumen dalam melakukan resolusi bank, alternatif pendanaan melalui penerbitan surat berharga (obligasi) dan LPS sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ketika terjadi krisis yang ditetapkan oleh presiden.
Sesuai UU LPS, semua bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank pemerintah/BUMN, bank swasta, bank daerah/BPD, bank asing atau campuran, dan bank perkreditan rakyat (BPR) wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Hingga Oktober 2018, jumlah bank umum (bank BUMN, bank swasta, bank asing/campuran, bank daerah) sebanyak 115 bank, dan jumlah BPR/BPRS mencapai 1.774 bank. Jumlah rekening bank umum, per Oktober 2018, mencapai 268.699.387 rekening dengan totalnya mencapai Rp 5.645 triliun.
LPS selalu mengingatkan kepada masyarakat yang merupakan nasabah bank untuk memperhatikan ketentuan penjaminan simpanan. Batas penjaminan simpanan saat ini adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank. Nasabah juga harus memperhatikan persyaratan simpanan yang layak bayar ketika terjadi klaim penjaminan atau yang dikenal dengan syarat 3T, yaitu, pertama, Tercatat di pembukuan bank sehingga nasabah harus memastikan bahwa setoran dananya benar-benar tercatat di bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan, dimana bunga penjaminan yang berlaku saat ini adalah 6,75% untuk di bank umum dan 9,25% untuk di BPR. Jumlah bank gagal yang pernah ditangani LPS sejak 2005 sebanyak 92 bank, dimana 91 bank dilikuidasi, dan 1 bank diselamatkan. (Masrun)