Komisi Gabungan Gelar RDP Soal Pencemaran Muara Berau

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Komisi I, II, dan III digelar dalam rangka memfasilitasi penyelesaian masalah pencemaran lingkungan di Muara Berau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Perwakilan dari sejumlah perangkat daerah di Kaltim yang terkait juga tampak hadir, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Ada juga dari perwakilan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda.

Sementara dari korporasi, manajemen PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) hadir juga dalam RDP. Mereka  berhadapan dengan perwakilan 229 nelayan yang biasa mencari nafkah di sekitar perairan Muara Berau. Sudah sejak lama mereka mengeluhkan adanya aktivitas bongkar muat batu bara yang dinilainya telah mencemari lingkungan setempat.

Dalam RDP yang dilaksanakan di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Selasa (20/09/2022) pagi, disebut ada sekitar 10 perusahaan bongkar muat yang bekerja di perairan Muara Berau. Akibat aktivitas tersebut, para nelayan mengeluh, karena mereka kesulitan menangkap ikan.

“Memang tadi disampaikan ada 10 perusahaan bongkar-muat yang bekerja di sana, tujuan berikutnya kita akan memanggil mereka, siapa yang bekerja di Muara Berau dan Muara Jawa. Pihak ketiga tadi (PTB, red) memang belum operasi, dan belum bisa dimintai pertanggung jawaban,” ungkap Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim yang turut serta dalam RDP tersebut.

Bagi nelayan yang berkepentingan, RDP kali ini dinilai belum membuahkan hasil. Karena itu pihak DPRD Kaltim akan mengundang kembali pihak terkait, terutama perusahaan-perusahaan yang benar-benar telah beroperasi di kawasan Muara Berau.

Sementara Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ely Hartati Rasyid, saat diwawancara wartawan usai mengikuti RDP, mengungkapkan bahwa masalah yang dialami nelayan Muara Berau merupakan persoalan lama yang hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.

“Kira-kira sudah digelar rapat puluhan kali sejak tahun 2018. Pada saat pemerintahan Gubernur Awang Faroek, beliau menunjuk tim satgas untuk masalah ini. Tadi saat rapat, PTB yang digugat itu merasa belum melakukan operasional dalam hal bongkar muat, mereka beroperasi sebagai kapal pemandu tongkang,” ungkap Ely Hartati Rasyid, anggota legislatif dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini.

Dalam rapat tersebut, pihak PTB  menyebut bahwa keluhan yang dilayangkan ke pihaknya merupakan salah alamat. “Saat itu direktur menyatakan agak salah alamat kalau PTB digugat aktivitas bongkar muat oleh para nelayan. Sebab, mereka saja baru memulai operasional sebagai kapal pandu, bukan beraktivitas bongkar muat,” papar anggota dewan kelahiran Tenggarong, 02 Oktober 1967 ini.

Tindaklanjutnya, lanjut Rasyid, DPRD Kaltim akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang diduga kuat mengadakan aktivitas bongkar muat di wilayah Muara Berau. “Kita akan panggil sebelas perusahaan yang diduga melakukan bongkar muat dan KSOP juga harus hadir. Walaupun agak sulit tapi kita telusuri terus, kenapa permasalahan ini bisa berlarut-larut,” papar anggota dewan yang juga menjabat sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Musyawarah ini. []

Reporter: Fajar Hidayat
Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *