Korupsi Proyek BP2TD, Anggota DPRD Kalbar Dikerangkeng

KORUPSI BP2TD : Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Raden Petit menjelaskan seputar dugaan korupsi proyek BP2TD di Kabupaten Mempawah yang melibatkan oknum anggota DPRD Kalbar. (Foto:Ist)

PONTIANAK (Prudensi.com)-Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat telah menahan lima orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di Kabupaten Mempawah.

“Penahanan tersangka terhitung mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan tanggal 14 November 2022,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit dikonfirmasi, Minggu (30/10).

Lima orang tersangka tersebut dikatakan Raden telah menjadi tahanan Rutan Polda Kalbar. Antara lain RB, G, EI, N, P serta P.

Satu diantara kelimanya yakni Erry Iriansyah yang juga anggota DPRD Kalbar dari Fraksi Golkar dapil Kubu Raya – Mempawah telah ditetapkan tersangka dan sekarang sedang mendekam di tahanan Polda Kalbar.

Kelimanya ditambahkan Raden terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pelelangan dan pelaksanaan pembangunan gedung BPPTD Kalimantan Paket 1, 2, 3, 4.

“Nilai empat paket itu sekitar Rp16,7 miliar,” ucapnya.

Selain dugaan kasus korupsi BP2TD, Polda Kalbar juga telah menetapkan tersangka Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini dalam kasus proyek infsfrastruktur jalan dan Lansekap Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat yang sumber dana APBN tahun anggaran 2016. “Nilai dalam kasus ini sebesar Rp15,7 miliar,” ujarnya.

Seluruh tersangka ditegaskan Raden dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.

Diketahui, Erry Iriansyah merupakan Direktur PT Askaraya Kalbar dan Joni Isnaini adalah Direktur PT Batu Alam Berkah (BAB).

Diketahui, Rabu 30 September 2020, Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar telah menggeledah dan menyegel enam ruangan pada bidang Bina Marga Dinas PUPR Kalbar serta menyita sejumlah dokumen.

Penggeledahan terkait pengerjaan proyek jalan Tebas – Jawai – Tanah Hitam di Kabupaten Sambas senilai Rp12,2 miliar lebih tahun anggaran 2019 dari Provinsi Kalbar.

Kasus ini telah diperiksa oleh Polda Kalbar sejak bulan Maret 2020 lalu. Dan belasan orang saksi telah jalani pemeriksaan sehingga ditetapkan lah Joni Isnaini sebagai tersangka.

Sedangkan Erry Iriansyah yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kubu Raya dan Bendahara Umum HIPMI Kalbar ini telah menjalani pemeriksaan sejak Sabtu, 10 Oktober 2020. Dalam kasus ini Erry berperan sebagai Direktur PT Askaraya Kalbar yang telah memenangkan proyek pembangunan BPPTD di Kabupaten Mempawah.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *