Polres Sanggau Musnahkan 7 Kilogram Sabu

MUSANAHKAN SABU : Kepolisian Resort (Polres) Sanggau bersama Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti berupa 7 Kg Sabu, Senin (31/10). (Foto:Ariya)

SANGGAU (Prudensi.com)-Polres Sanggau kembali melakukan pemusnahkan barang bukti Narkotika golongan 1 Sabu seberat 7 kilogram, dan menghadirkan 3 orang tersangka, pemusnahan sabu seberat 7 kilogram dilakukan Kapolres Sanggau bersama dengan Forkopimda Kabupaten Sanggau dan BNKK Sanggau yang disaksikan tokoh masyarakat, pemusnahan berlangsung di Tribun Presisi Polres Sanggau, Senin (31/10).

Sebelum dimusnahkan barang bukti 7 kilogram sabu terlebih dahulu dilakukan pengecekan menggunakan alat pengetes Narkotika secara langsung dihadapan para tamu undangan.

Dari hasil pengetesan menggunakan alat khusus melihatkan hasil yang positif Sabu dangan ditandai cairan khusus itu berubah warna dari semula berwarna putih menjadi berwarna ungu.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengetesan barang bukti sabu sebelum dimusnahkan bertujuan agar tidak terjadi rekayasa dalam pemusnahan barang bukti oleh petugas.

“Kita bersama sama dengan Forkopimda dan tokoh masyarakat dan juga dengan stekholder terkait melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu hasil tangkapan bulan Oktober tahun ini, pemusnahan barang bukti narkotika 7 kilogram Sabu dalam tahap penyidikan itu berdasarkan hasil koordinasi bersama PJU,” jelas Kapolres.

Menurutnya dengan pemusnahan 7 kilogram Sabu, sama saja dengan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Ya dengan pemusnahan barang bukti ini kita telah menyelamatkan sebayak 60 sampai 70 ribu masyarakat dari bahaya Narkoba,” bebernya.

Ade Kuncoro berharap dari hasil pengungkapan Narkoba tersebut kerjasama instansi terkait dan stakeholder semakin erat dalam mencegah masuknya Narkoba ke perbatasan Indonesia-Malaysia yang merupakan daerah rawan peredaran Narkoba.

“Saya juga berharap agar semua baik Intansi dan stekholder dapat berpartisipasi dan berkolaborasi dalam penanggulangan narkoba agar Sanggau bebas dari bahaya Narkoba,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu Dandim 1204 / Sgu. Letkol. Inf Bayu Yudha Pratama menyampaikan, dalam hal pencegahan terhadap penyelundupan Narkoba di wilayahnya, terutama di wilayah perbatasan, dirinya telah memerintahkan Satgas perbatasan untuk lebih memperketat pengawasan.

“Saya telah memerintahkan kepada Satgas perbatasan agar aktif dalam menanggulangi peredaran Narkoba, semoga peredaran narkoba di perbatasan dapat ditanggulangi, agar Sanggau bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu, Shopian Staf Ahli Bupati Bidang SDM Kabupaten Sanggau mengatakan, Pemkab Sanggau sangat  mengapresiasi Polres Sanggau atas penindakan yang dilakukan di perbatasan yang merupakan pintu masuk Narkoba, dengan berhasil menggagalkan penyelundupan Sabu seberat 7 kilogram.

“Perlunya sinergitas tinggi semua pihak dalam mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Sanggau, demi tercipta Sanggau yang bebas dari Narkoba,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Polres Sanggau pada tanggal 08 Oktober 2022 sekira jam 23.00 Wib yang lalu telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka atas kejahatan diduga Narkotika 7 kilogram Sabu dan 2136 butir pil warna coklat diduga Narkotika Ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak dengan surat nomor LP-22.107.11.16.05.0854.K, tanggal 11 Oktober 2022 diketahui bahwa barang bukti berupa 2136 butir pil warna coklat diduga Narkotika Ekstasi dalam kemasan plastik bening berklip dengan hasil negatif MDMA (tidak termasuk Narkotika).

Dari hasil tersebut Polres Sanggau tetap melakukan penyitaan terhadap 2136 butir pil warna coklat, dan natinya akan dilakukan penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(ariya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *