KPK Sita Aset Rp114 Juta dan Tanah Imbas Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

JEPARA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha.
Terbaru, lembaga antirasuah itu menyita uang tunai senilai Rp411 juta dan dua bidang tanah di wilayah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam pemberian kredit di bank daerah tersebut.
“KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp411 juta, dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jepara, dengan nilai sekitar Rp700 juta,” ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Namun, Budi belum mengungkap identitas pemilik uang dan tanah yang disita. Ia menegaskan bahwa informasi lebih rinci akan disampaikan ketika proses penyidikan telah mencapai tahap penetapan tersangka secara resmi.
“Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Langkah ini melanjutkan penyitaan sebelumnya yang dilakukan KPK pada Rabu (9/7/2025), berupa tiga bidang tanah dan satu rumah di Yogyakarta senilai sekitar Rp10 miliar, serta dua bidang tanah dan sebuah pabrik di Klaten dengan nilai mencapai Rp50 miliar.
Total aset yang kini telah diamankan KPK dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka,” jelas Budi.
KPK mengonfirmasi bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pencairan kredit usaha fiktif di lingkungan BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) selama periode 2022–2024. Beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, meski identitas mereka masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.
Selain penyitaan aset, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara ini.
Upaya KPK dalam menelusuri aliran dana dan aset para tersangka menjadi langkah penting dalam pemulihan keuangan negara serta penguatan integritas sektor perbankan daerah yang rentan disalahgunakan. []
Nur Quratul Nabila A