KPPU Targetkan Revisi UU Persaingan Usaha Tuntas pada 2026
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat diselesaikan pada 2026. Perubahan regulasi tersebut diprioritaskan untuk menyesuaikan aturan persaingan usaha dengan perkembangan ekonomi digital yang dinilai belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku saat ini.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan regulasi yang disusun lebih dari dua dekade lalu belum mengatur berbagai model bisnis digital yang kini berkembang pesat. Karena itu, pembaruan aturan dinilai penting agar pengawasan persaingan usaha mampu menjawab tantangan baru di era digital, sebagaimana dilansir Kontan, Rabu (15/07/2026).
“Nah tahun 1999 belum ada jual beli digital, makanya dalam UU yang ada saat ini belum ada pengaturannya,” kata Gopprera dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/07/2026).
Menurut Gopprera, ketentuan yang berlaku saat ini masih berorientasi pada persaingan usaha konvensional. Pengukuran penguasaan pasar, misalnya, masih didasarkan pada nilai penjualan dan pembelian, padahal saat ini dominasi pasar juga dipengaruhi faktor lain seperti penguasaan data, efek jaringan, hingga kekuatan platform digital.
“Itu satu, makanya amandemen ini menjadi penting dan kita target bisa rampung di tahun ini,” jelasnya.
Selain memperbarui pengaturan mengenai persaingan di sektor digital, KPPU juga mengusulkan perubahan definisi pelaku usaha. Menurutnya, ketentuan yang berlaku saat ini masih berfokus pada perusahaan yang beroperasi di Indonesia, sementara aktivitas ekonomi digital memungkinkan pelaku usaha lintas negara memberikan dampak langsung terhadap pasar nasional.
“Bisa jadi pelaku usaha melakukan kegiatan di luar negeri bisa berdampak ke Indonesia dan pasar kita,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi VI Adisatrya Suryo Sulisto menilai revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan kebutuhan mendesak untuk menghadapi perubahan lanskap bisnis yang semakin kompleks.
“Kami sadar betul bahwa hukum persaingan usaha di Indonesia saat ini berada di persimpangan jalan. Praktik bisnis digital semakin kompleks, munculnya ekonomi berbasis algoritma serta fenomena platform gatekeeper yang memiliki kekuatan pasar luar biasa menuntut regulasi yang lebih lincah dan berwibawa,” ujar Adi.
Ia menegaskan regulasi baru tidak boleh hanya mampu menangani praktik monopoli konvensional, tetapi juga harus mampu mengantisipasi berbagai bentuk distorsi pasar modern yang berpotensi menghambat inovasi dan melemahkan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Adi, penyusunan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) telah berlangsung sejak September 2025. Dalam prosesnya, DPR RI Komisi VI juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui mekanisme meaningful public participation dengan menghimpun masukan dari kalangan perguruan tinggi, dunia usaha, serta organisasi seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan Indonesian Competition Lawyers Association.
Revisi UU tersebut diharapkan mampu menghadirkan kerangka hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, memperkuat pengawasan persaingan usaha, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku ekonomi di Indonesia. []
Redaksi01
