KPR Tenor 40 Tahun Segera Disiapkan, Cicilan Rumah Berpotensi di Bawah Rp1 Juta
JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan regulasi penerapan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun sebagai langkah memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi. Kebijakan tersebut diyakini mampu menekan besaran cicilan bulanan sehingga semakin banyak masyarakat berpeluang memiliki hunian dengan pembayaran yang lebih ringan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah melalui skema pembiayaan jangka panjang.
“Kalau 40 tahun itu kan memang tujuan baik dan mulia dari Presiden Prabowo, satu aja tujuannya supaya rakyat lebih mudah, nyicilnya lebih murah. Itu kan hal yang sangat baik ya,” ujar Maruarar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (07/07/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (07/07/2026).
Menurut Maruarar, pemerintah telah membahas rencana implementasi kebijakan tersebut bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembahasan dilakukan untuk memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan sebelum kebijakan diterapkan.
“Semua setuju mendukung,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah masih menyelesaikan sejumlah regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan skema KPR dengan tenor hingga 40 tahun. Penyusunan aturan tersebut diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar kebijakan segera direalisasikan.
Maruarar menilai tenor pembiayaan yang lebih panjang berpotensi meningkatkan minat masyarakat terhadap rumah subsidi karena cicilan bulanan menjadi lebih terjangkau.
“Ya itu akan makin banyak peminat rumah subsidi karena kan cicilannya bisa jadi makin rendah, bisa di bawah Rp1 juta ya,” terang Maruarar.
Selain menyelesaikan regulasi, pemerintah juga masih melakukan berbagai kajian terhadap aspek teknis maupun dampak penerapan kebijakan tersebut sebelum menetapkan waktu pelaksanaannya.
“Kita pelajari, kita usahakan yang terbaik,” imbuhnya.
Skema KPR dengan tenor hingga 40 tahun diharapkan menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memperkuat pelaksanaan program perumahan nasional secara berkelanjutan. []
Redaksi01
