Lahan Pemprov Tak Kunjung Dibebaskan, Komisi II Bakal Temui Mendagri

 

PARLEMENTARIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) di Jakarta untuk dapat menyampaikan aspirasi warga Loa Bakung, Samarinda.

Hal itu dilakukan karena hingga kini belum ada solusi terkait permohonan warga Perum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Loa Bakung, Samarinda kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mengubah Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ambulansi Komariah mengungkapkan hal tersebut usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum Provinsi Kaltim dan Inspektorat Kaltim, serta Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung (FPPPKLB) Samarinda. RDP digelar di ruang rapat gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, beberapa waktu lalu (10/10/2023).

 

Kepada awak media, wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini mengatakan, pihaknya akan segera berkirim surat untuk bertemu dengan Kemendagri. Dalam pertemuan dengan Kemendagri nanti, DPRD Kaltim akan mendampingi warga Perum Korpri Loa Bakung untuk mengadukan permasalahannya. Dengan harapan, Kemendagri dapat mendengarkan langsung mengapa lahan Pemprov Kaltim belum juga dihibahkan kepada mereka yang sudah lama menempati. “Kita dari DPRD Kaltim akan bersurat kepada Kemendagri kapan bisa diterima untuk menyampaikan aspirasi warga Perum Korpri,” ujar politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Komariah, sapaannya menegaskan dalam pertemuan kali ini masih ditemukan perbedaan sudut pandang peraturan yang berlaku dari Pemprov Kaltim dengan FPPPKLB Samarinda. DPRD Kaltim pun tidak dapat melanggar peraturan, sehingga sebagai wakil rakyat pihaknya memberikan jalan ke Kemendagri RI. “DPRD Kaltim tidak mau melanggar peraturan tapi kita akan mencarikan solusi yang terbaik sebagai wakil rakyat,” kata Komariah kepada awak media.

RDP dipimpin Anggota Komisi II Sapto Setyo Pramono didampingi Masykur Sarmian dan A. Komariah serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fahmi Prima Laksana, Kepala Biro Hukum Setda Kaltm Suparmi dan Gede Eka dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Hadir pula perwakilan dari Inspektorat Kaltim, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung (FPPPKLB) Samarinda. []

Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aji Utami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *