Lahan Transmigrasi Diduga Berubah Jadi Kebun Sawit

kelapa-sawit

SEKADAU – Maraknya bisnis kelapa sawit belakangan ini membuat luasan lahan untuk perkebunan sawit terus meningkat, termasuk di Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar). Bahkan, begitu pesatnya perkebunan sawit di daerah itu, diduga sampai merambah lahan yang diperuntukan bagi transmigrasi.

Masyarakat Desa Balai Sepuak, Kecamatan Belitang Hulu, Sekadau mempertanyakan lahan transmigrasi di wilayah mereka. Sebab, warga merasa saat ini kawasan tersebut tak jelas lagi penggunaanya. Transmigrasi masuk ke wilayah Belitang Hulu sekitar tahun 1982 silam, dan luasan lahan eks transmigrasi diperkirakan mencapai 900 hektare.

“Ada indikasi sebagian lahan tersebut telah berubah wujud menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Itulah yang kami pertanyakan. Kemungkinan sudah masuk kebun sawit PT Grand Utama Mandiri (GUM),” kata Kepala Desa Balai Sepuak, Andrianus kepada para pewarta.

Dia menambahkan, beberapa orang warga penghuni transmigrasi masih memegang sertifikat lahan mereka. Hanya saja, warga kesulitan mengidentifikasi koordinat pada sertifikat itu. Diperkirakan di atas lahan itu terdapat 1300-an sertifikat, dimana sebagian sudah dipegang pihaknya.

“Untuk memperjelas kemana lahan transmigrasi tersebut, kita mengharapkan Pemkab Sekadau melalui unit teknis turun tangan. Tolong pemda bantu telusuri,” ucap Andrianus.

Terpisah, Humas PT GUM, Alex saat dikonfirmasi mengaku sejumlah masyarakat memang mempertanyakan lahan eks transmigrasi tersebut. Alex sendiri tidak mengetahui apakah lahan itu masuk dalam areal kebun PT GUM.

Menurut Alex, PT GUM memperoleh hak guna usaha (HGU) tahap II pada tahun 2008 dengan luas lebih kurang 5.000 hektare. “Kami tidak tahu apakah ada lahan eks transmigrasi dalam HGU. Sebab yang mengeluarkan HGU kan BPN. Kami menggarap sesuai HGU. PT GUM sendiri sudah melakukan pertemuan dengan masyarakat pemilik sertifikat,” ujar dia.

Pihaknya juga telah melayangkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau kembali persoalan tersebut. “Kami sudah surati BPN untuk tinjau ulang. BPN minta perusahaan dan pemilik sertifikat sama-sama bikin surat. PT GUM tidak pernah menggarap atau menggusur lahan diluar HGU. Kami hanya garap yang HGU dan penyerahan warga,” tegasnya.

Sementara, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendataan Tanah BPN Sekadau, Sukaryadi saat dimintai pendapatnya mengaku belum mengetahui secara persis persoalan tersebut. [] ANT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *