Langgar Kode Etik, Anggota Panwascam Mundur
Pelaksanaan pemilihan legislatif 9 April lalu masih meninggalkan masalah. Selain gugatan dari beberapa calon legislatif ke Mahkamah Konstitusi. Temuan keterlibatan panitia pengawas kecamatan (panwascam) yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik juga dilaporkan. Seperti yang terjadi di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, yang sudah dilaporkan salah seorang calon legislatif kepada Panswalsu Kabupaten Berau. Namun belum sampai proses pemberian sanksi dari Panwaslu, Anggota Panwascam Pulau Derawan, Jamaluddin, yang dilaporkan tersebut sudah memilih mundur. Jamaluddin yang hadir di Kantor Panwaslu Jalan APT Pranoto, Tanjung Redeb, Senin (2/6) kemarin, mengakui kesalahannya yang turut serta memasang segel kotak suara yang secara aturan jelas melanggar kode etik seorang anggota Panwascam. Pasalnya Panwascam harus bertugas melakukan pengawasan dan tidak diperkenankan menyentuh logistik pemilu, termasuk kotak suara.
Ditemui media media ini, Jamaluddin mengakui kesalahannya memasang segel dan mengangkat kotak suara hasil pemungutan suara di Kampung Tanjung Batu. Namun hal itu terjadi akibat ketidaktahuan dirinya terkait tindakannya tersebut melanggar kode etik sebagai anggota Panwascam. Jamaluddin yang yang mengaku sebagai cleaning servis di Kantor Kepala Kampung tersebut mengisahkan kejadian saat ikut menyegel kotak suara.
Saat itu, menurutnya jam istirahat kerja, namun bebrapa orang petugas Panwascam lainnya masih bekerja dengan tugas masing-masing. Sementara dirinya diam tak melakukan apa-apa. “Perasaan saja, masa yang lainnya kerja saya diam aja. Jadi saya menyegel kotak itu, karena tak ada kerjaan. Saya tidak tahu kalau itu melanggar, kalau tahu jangankan menyegel sentuh saja saya tidak mau,” ungkapnya, saat ditemui di kantor Panwaslu kemarin.
Sejak dilaporkan, dirinya mengaku sempat dipanggil PPK membicarakan seputar kejadian tersebut. Namun Jamaluddin membantah jika dalam pertemuan itu dirinya diarahkan untuk menjawab jika ada pertanyaan dengan jawaban tertentu yang diberikan dari PPK. “Kalau ada tetap saya jawab sesuai dengan fakta dan seperti yang saya tahu, tidak ada dari PPK mengarahkan,” lanjutnya.
Lantaran merasa bersalah, Jamaluddin mengaku telah mengundurkan diri dari keanggotaan Panwascam. Sejak tanggal 28 Mei lalu, dirinya mengaku sudah menandatangi panwaslu untuk menyampaikan pengunduran dirinya.
Sementara itu, staf Divisi Pengawasan Panwaslu Berau, Desi Aprileny, menyebutkan, jika yang bersangkutan memang sudah mengundurkan diri secara resmi melalui surat yang disampaikannya kepada Panwaslu. Pada dasarnya, Desi menyebutkan, sebagai lembaga resmi, ada proses yang mesti dilalui untuk penanganan kasus serupa. “Kita ada namnya surat peringatan satu dan lainnya, namun ini yang bersangkutan merasa bersalah kemudian mengundurkan diri. Ini juga karena ketidaktahuannya terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan, meski menurut dia tidak fatal tapi di kitakan itu fatal, makanya dia berbesar hati mengundurkan diri” jelasnya.
Desi juga menambahkan jika suatu saat kasus yang sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi ini memerlukan keterangan dari yang bersangkitan maka bisa saja yang bersangkutan diminta untuk memberikan kesaksian. [] RedFj/SP