LPS Masih Kaji Penjaminan Simpanan Dana di Koperasi

0
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum menetapkan skema penjaminan simpanan masyarakat di koperasi karena masih menunggu kajian teknis. LPS juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk menentukan bentuk perlindungan, cakupan simpanan, hingga mekanisme yang nantinya diterapkan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan pembahasan mengenai penjaminan dana masyarakat di lembaga penyimpan dana nonbank, termasuk koperasi, masih berada pada tahap awal. Ia menyebut LPS perlu mempelajari secara lebih rinci rencana tersebut sebelum menentukan langkah.

“Saya belum mendengar detailnya, tapi kami menunggu aja. Pokoknya kita pelajari dulu,” ujar Anggito saat ditemui di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Rabu (07/10/2026).

Anggito menilai perlindungan terhadap dana masyarakat perlu memiliki prinsip kesetaraan, terutama bagi masyarakat yang menempatkan dana pada lembaga yang sama-sama menghimpun simpanan.

“Kalau dia menyimpan, ya, dan itu harus disamakan antara bank dan sama lembaga lain yang melakukan penyimpanan dana pihak ketiga,” sambung dia.

Sebagaimana dilansir iNews, Rabu, (07/10/2026), LPS selanjutnya akan menyiapkan kajian dan membuka pembahasan bersama Kemenkop untuk merumuskan regulasi serta bentuk skema penjaminan yang sesuai.

“Mesti ada, ada (kajiannya). Dan nanti kita akan nanti diskusi dengan teman-teman Kemenkop. Tapi detailnya kami belum tahu, kami menunggu aja,” tambahnya.

Hingga kini, LPS juga belum menentukan besaran batas nominal dana yang akan dijamin maupun teknis pelaksanaannya. LPS masih perlu memetakan kategori koperasi dan jenis simpanan yang dapat dimasukkan dalam cakupan perlindungan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah perbedaan karakteristik koperasi dengan skema open loop dan close loop. Koperasi open loop menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan secara lebih luas, sedangkan koperasi close loop berfokus melayani anggota internal.

“Saya belum tahu, saya belum tahu mana yang bagian yang mau dijamin, simpanan yang mana, kan belum tahu. Kalau yang open loop kan sudah masuk dalam apa… dalam… apa, skemanya pengawasan OJK, nah itu… lebih mudah ya,” jelasnya.

Adapun untuk koperasi close loop, LPS masih membutuhkan kajian lebih lanjut sebelum menentukan apakah dan bagaimana simpanan anggotanya dapat masuk dalam skema penjaminan.

Meski mekanisme perlindungan belum ditetapkan, Anggito menyambut positif rencana tersebut. Menurutnya, penguatan perlindungan simpanan dapat mendukung peningkatan kepercayaan masyarakat sekaligus pengembangan sektor koperasi di Indonesia.

“Kalau yang close loop nanti kita pelajari dulu. Pokoknya kami menyambut baiklah untuk peningkatan kemampuan… pengembangan perkoperasian di Indonesia ya. Kita antusias,” pungkas Anggito.

Wacana penjaminan simpanan koperasi sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menilai masyarakat yang menempatkan dana di koperasi perlu memperoleh perlindungan yang setara dengan nasabah perbankan.

Airlangga menyebut kerangka penjaminan tersebut telah mendapat amanat dalam regulasi, tetapi masih membutuhkan aturan pelaksana atau implementing regulation bersama DPR. Kebijakan itu diharapkan dapat menekan risiko kerugian anggota sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap koperasi. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *