Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Berat untuk Jaringan Narkoba PCC Serang

SERANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menjatuhkan hukuman bervariasi kepada para anggota keluarga dan anak buah gembong narkoba Beny Setiawan, pemilik pabrik pil Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Dalam sidang yang digelar Jumat malam (4/7/2025) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Bony Daniel, para terdakwa divonis atas keterlibatan aktif mereka dalam jaringan produksi dan distribusi obat keras golongan narkotika tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar Bony saat membacakan putusan untuk Reni Maria Anggraeni, istri ketiga Beny Setiawan.
Reni terbukti memainkan peran penting dalam mengelola pembelian bahan baku dan mengatur arus keuangan dari bisnis ilegal yang dijalankan suaminya.
Ia divonis 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar subsider dua tahun kurungan.
Putra kandung Beny, Andrei Fathur Rohman, juga dijatuhi hukuman serupa. Ia diketahui berperan sebagai pengantar barang hasil produksi pil PCC ke sejumlah daerah.
Sementara menantu Beny, Muhamad Lutfi, yang memiliki andil dalam distribusi, menerima vonis lebih berat, yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Dua orang kepercayaan Beny di pabrik—Jafar sebagai peracik pil dan Abdul Wahid sebagai manajer logistik—dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Tiga karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin, masing-masing menerima hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, yang sebelumnya menuntut hukuman mati untuk sebagian besar terdakwa.
“Karena tuntutan yang kami bacakan tidak sesuai dengan putusan yang telah diputuskan majelis hakim, tentu kami akan melakukan upaya hukum banding,” kata Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat.
Berdasarkan dakwaan, pabrik PCC ilegal ini beroperasi sejak Beny Setiawan menerima pesanan dari seorang buronan bernama Fery.
Produksi dilakukan di rumah mewah milik Beny dan dikirim melalui jasa ekspedisi dalam bentuk ratusan koli ke berbagai wilayah, menghasilkan keuntungan sekitar Rp5,1 miliar.
Kasus ini terbongkar setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengintaian intensif hingga akhirnya menggerebek lokasi pada 28 September 2024.
Sementara itu, proses hukum terhadap Beny Setiawan dan Faisal—dua tersangka utama—masih berlangsung dan akan dilanjutkan dalam agenda sidang pembelaan pekan depan. []
Nur Quratul Nabila A