Mantan Dirut PT. SMU Akui Flafia Flora Sebagai Manager Umum

Agus Setiawan Daud mantan Direktur Utama PT. Setia Mulia Utama(PT. SMU)  membanarkan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pontianak beberapa waktu lalu, pemohon dalam praperadilan Flafia Flora adalah sebagai Manager Umum PT. SMU yang berlokasi di Desa Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas.(Foto:Rachmat Effendi)

PONTIANAK-Walaupun persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pontianak telah ketok palu oleh hakim pada Senin (30/10), namun ada hal yang menarik untuk dicermati dengan seksama.

Soal pengakuan secara hukum berdasarkan Akta Perusahaan No. 7 Tahun 2010, Agus Setiawan Daud, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Setia Mulia Utama (PT) SMU membenarkan dan mengakui Flafia Flora selaku pemohon praperadilan sebagai Manager Umum dalam perusahaan tersebut.

“Benar saya selaku Dirut. PT. SMU menugaskan saudari Flafia Flora untuk menjual, menagih, monitoring, sosialisasi kepada masyarakat,’’kata Agus Setiawan Daud, ketika bersaksi di persidangan praperadilan beberapa waktu yang lalu.

Agus Setiawan Daud juga membenarkan ada lahan tambang milik saudari Flafia Flora seluas kurang lebih 6000 meter persegi yang dieksploitasi oleh PT. SMU berlokasi di Desa Sebedang, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas.

“Disamping ada uang tanda kasih sekitar tahun 2014 pernah diberikan kepada masyarakat umum yang memakai uang saudari Flafia Flora yang nilainya lebih besar dari uang pembayaran Ayinurahman (saksi persidangan), termasuk juga uang pembayaran Albinus alias Ahong diberikan kepada saudari Flafia Flora untuk pembayaran insentif yang belum terealisasi,’’tegas Agus Setiawan Daud.

Agis Setiawan Daud menambahkan, jika benar saudari Flafia Flora melakukan penggelapan sebagaimana yang dilaporkan seharusnya Dirut PT. SMU yang melaporkan bukan orang lain.

“Jiaka benar saudari Flafia Flora menggelapkan uang saya ssendiri seharusnya yang melaporkan ke pihak Polisi saat itu, jadi apa yang Kristiyan Yosef laporkan tidak benar, dan Kristiyan pun tidak bertanya kepada saya selaku Dirut saat itu, bahkan dalam penyidikan, penyidik pun tidak minta keterangan kepada saya,’’kata Agus Setiawan Daud.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *