Mantan Kadispora Tersangka

mantan-kadispora-tersangkaHUT ke-68 Bhayangkara, Polres Bontang dapat kado istimewa. Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bontang memberi hadiah berupa pelimpahan tahap I dugaan kasus korupsi dana outbound di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Mantan Kadispora berinisial BR dan bekas bendahara pengeluaran berinisial DM jadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres AKBP Heri Sasangka, melalui Kasat Reskrim AKP Tasimun mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi pada tahun Anggaran (TA) 2012. Sesuai penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 121.500.000.
“Kami melakukan pelimpahan tahap I kepada jaksa atas dugaan korupsi dana outbound TA 2012 di Dispora. Tersangkanya berinisial BR selaku PA (pengguna anggaran, dalam hal ini Kadispora) dan DM selaku bendahara pengeluaran,” jelasnya, didampingi Kanit Tipikor Ipda Nanang Budi, kepada wartawan, kemarin.
Dia menerangkan, kasus itu mulai diselidiki awal 2013. Di mana, sekira 2012, telah terjadi penggunaan keuangan untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi 27 pegawai, berupa kegiatan pendidikan dan pelatihan formal di Dispora.  “Kronologinya, pada saat apel pagi, tersangka Br (Kadispora saat itu, Red) pernah menyampaikan kepada peserta, dalam hal ini pegawai Dispora, bahwa dalam TA 2012 akan mengadakan kegiatan outbound. Padahal, dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Perubahan tidak ada mata anggaran untuk outbound,” jelasnya.
Kemudian pada Desember 2012, tersangka DM selaku bendahara pengeluaran mencairkan cek dengan nilai Rp 412.279.000. Uang yang dicairkan itu sesuai catatan yang disetujui untuk tiga keperluan.  “Pertama untuk outbound senilai Rp 121.500.000, kedua untuk kegiatan koordinasi dan konsolidasi Okp (organisasi kepemudaan) se-Bontang dengan nilai Rp 178.625.000, serta ketiga untuk kegiatan TFT Bontang berbudi luhur untuk remaja. Namun, pada kenyataannya outbound tidak jadi dilaksanakan dan uangnya digunakan untuk keperluan lain,” jelasnya.
Dana tersebut, kata dia, diperuntukkan untuk sembilan item.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 lebih subsider Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Untuk tersangka DM, kami tambahkan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHP. Hari ini (kemarin, Red) kasusnya kami limpah ke kejaksaan,” katanya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bontang Teguh Dwi Cahyono mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas dua tersangka dugaan kasus korupsi. Setelah menerima berkas tersebut, selanjutnya pihaknya akan mempelajarinya. Untuk waktunya, tergantung dari hasil pengecekan nanti.
“Setelah tahap I, kami akan mempelajari berkasnya terlebih dahulu. Biasanya kalau dari tahap I ke tahap II, butuh waktu 14 hari. Tapi, tergantung dari hasil pemeriksaan berkas-berkas. Apakah berkasnya sudah lengkap atau kekurangan. Kalau ada kekurangan, nanti akan kami beri petunjuk untuk dilengkapi,” kata Teguh. []  RedFj/KP