Baznas Balikpapan Siap Diaudit
BALIKPAPAN – Polemik pengelolaan dana zakat di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendatangkan perhatian. Rencana Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan mengaudit dana umat itu, ditanggapi positif Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kota Minyak. Khususnya, lembaga milik pemerintah yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Ketua Baznas Balikpapan M Roem Arbain menuturkan, lembaga yang dia pimpin siap diaudit Kemenag Balikpapan. “Kapanpun Kemenag mau turun, kami siap. Enggak ada masalah. Setiap bulan, penerimaan maupun pengeluaran kami sudah buat laporan. Semua sudah siap,” ujarnya di kantornya, Rabu (22/7).
Namun, dia menyayangkan statement dari Kepala Kemenag Balikpapan Puriyadi yang menyatakan dana umat rawan diselewengkan. Hal ini menurutnya, secara tidak langsung bisa memicu opini negatif dari publik.
“Apakah ini sudah ada bukti? Tapi enggak masalah, terserah Kemenag saja. Dari hasil audit bisa dibuktikan siapa yang menyelewengkan siapa yang tidak,” tuturnya.
Kendati demikian, Roem mengaku masih banyak yang mengganjal terkait rencana audit yang diusulkan Kemenag Balikpapan. Terlebih soal tim yang dilibatkan mengaudit LAZ. Salah satunya Inspektorat Kota.
“Dasar hukumnya tim audit dari Inspektorat Kota untuk mengaudit keuangan LAZ apa? Sedangkan untuk audit syariat sampai sekarang di pusat sedang berdebat. Harusnya yang mengaudit untuk syariat dari DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia),” jelasnya. “Jika harus diaudit sekalian saja langsung auditor independen dari kantor akuntan publik sekalian,” imbuhnya.
Sebelum di Balikpapan, Roem ingin audit lebih utama dilakukan di Baznas Kaltim. Hal ini menurutnya sudah lazim dikerjakan sebelum audit di daerah dilakukan. “Kepala Kemenag Puriyadi itu kan masih tercatat sebagai Sekretaris Baznas Kaltim. Alangkah lebih baik jika Baznas Kaltim lebih dahulu diaudit lalu yang di daerah,” jelasnya.
Selain itu, keputusan Kemenag Balikpapan untuk mengaudit Baznas mestinya harus dikaji. Hal ini karena, struktur kepengurusan Baznas Balikpapan masih mengacu pada UU 38/1999. “Adanya audit mengacu pada UU 23/2011. Kalau bisa dibilang, mestinya Baznas tidak bisa diaudit sebelum struktur kepengurusan dibuatkan SK terlebih dahulu sesuai dengan UU yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Roem mengaku, jika pernah mengajukan hal ini ke Kemenag Balikpapan. Namun, sejauh ini belum ada tanggapan. “Sudah lama. Kami mengajukan 7-8 bulan yang lalu. Belum ada respons,” sebutnya.
Ia mengatakan, Baznas Balikpapan menargetkan perolehan zakat tahun ini sebesar Rp 6,5 miliar. Tapi sampai Juli 2015, lembaga ini memperoleh Rp 2,7 miliar. Duit itu untuk keperluan warga Kota minyak.
Sebelumnya, Puriyadi mendapat laporan dari warga terkait adanya dugaan rawan penyelewengan dana umat yang dipungut LAZ di Balikpapan. Biasanya hal ini dikemas dengan sejumlah program. [] Irwanto Sianturi