Menkeu Bantah Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Rp16,25 Juta, Ini Penjelasannya
JAKARTA – Pemerintah menegaskan informasi mengenai gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebesar Rp16,25 juta per bulan yang beredar di media sosial tidak benar. Hingga kini, besaran penghasilan bagi manajer koperasi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan secara final.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan nominal yang ramai diperbincangkan masyarakat dinilai terlalu tinggi sehingga tidak sesuai dengan pembahasan yang sedang dilakukan pemerintah.
“Kalau Rp16 juta pasti salah, kegedean kayaknya … Kalau segitu ya kita tidak setujui saja selesai,” kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (05/08/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Rabu (05/08/2026).
Purbaya menjelaskan, pemerintah masih menyusun skema penghasilan bagi para manajer KDKMP. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menyesuaikan besaran gaji dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), meski keputusan akhir masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
“(Akan disesuaikan) UMP katanya. Tapi saya belum lihat angkanya. Saya tunggu nanti seperti apa,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, media sosial diwarnai informasi yang mengklaim gaji manajer KDKMP mencapai Rp16,25 juta per bulan. Nominal tersebut disebut terdiri atas gaji pokok Rp8 juta, tunjangan jabatan Rp2 juta, insentif kinerja Rp1,5 juta, tunjangan kesehatan Rp750 ribu, uang makan Rp1 juta, tunjangan komunikasi Rp500 ribu, serta uang transportasi Rp1 juta.
Pemerintah sebelumnya telah menyatakan bahwa pembiayaan gaji manajer KDKMP akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional koperasi. Skema tersebut disiapkan sebagai dukungan awal agar koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha sebelum mampu membiayai operasionalnya secara mandiri.
Seiring persiapan operasional, sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti proses seleksi, pelatihan manajerial, dan sertifikasi kompetensi sebelum ditempatkan di berbagai daerah. Mereka dijadwalkan mulai bertugas pada awal Agustus 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 5 Agustus 2026, jumlah KDKMP yang telah terbentuk mencapai 83.382 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.648 koperasi telah memiliki sarana operasional, seperti gedung, gudang, gerai, dan fasilitas pendukung lainnya. Pemerintah diharapkan dapat segera menetapkan skema penghasilan manajer agar operasional KDKMP di berbagai daerah dapat berjalan optimal. []
Redaksi01
