Menkop: Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Diurus Agrinas
JAKARTA – Penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan memasuki tahap pelaksanaan setelah surat keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Para manajer tersebut nantinya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah Agrinas Pangan.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan Agrinas Pangan akan mengatur sekaligus mendistribusikan para manajer ke koperasi yang telah disiapkan pemerintah.
“Mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan. SK-nya oleh Agrinas. Iya, secepatnya,” pungkas Ferry, sebagaimana diberitakan Detikfinance, Kamis, (24/09/2026).
Ferry mengatakan mekanisme tersebut merupakan bagian dari persiapan operasional KDMP. Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (19/09/2026) dan akan disosialisasikan kepada pihak terkait dalam waktu dekat.
“Perpres 82 Tahun 2026. Diteken hari Sabtu kemarin, tapi kemudian nanti disosialisasikan dalam waktu dekat,” ungkap Ferry kepada wartawan di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, Kamis (24/09/2026).
Selain menyiapkan sumber daya pengelola, pemerintah juga tengah memastikan ketersediaan barang yang akan dipasarkan melalui gerai koperasi. Koordinasi dilakukan untuk menjaga pasokan sejumlah komoditas yang dibutuhkan masyarakat.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan sejumlah komoditas yang dibahas dalam koordinasi tersebut mencakup beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg), pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta kebutuhan pokok lainnya.
“Tadi sudah saya komunikasikan dengan beberapa kelembagaan, dan komoditas yang kami bahas meliputi beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyaKita, dan kebutuhan pokok lainnya seperti beras dan sebagainya,” ujar Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Dengan terbitnya Perpres 82 Tahun 2026, pemerintah memiliki dasar tata kelola untuk mempercepat persiapan dan operasional KDMP. Penempatan manajer dan pengamanan pasokan barang menjadi bagian dari tahapan yang disiapkan agar gerai koperasi dapat menjalankan kegiatan usahanya. []
Redaksi01
