Menteri LH Ajak BUMD Jadikan Perdagangan Karbon Sumber Pendapatan Daerah
JAKARTA – Penanaman mangrove berpotensi menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah melalui perdagangan karbon. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat memperkirakan nilai karbon dari satu hektare mangrove dapat mencapai lebih dari Rp2 miliar per tahun, sehingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didorong untuk mengidentifikasi dan mengelola potensi tersebut.
Jumhur menjelaskan, pemerintah daerah perlu mendata kawasan maupun kegiatan yang berpotensi menghasilkan unit karbon, kemudian memastikan kelestariannya agar dapat menjadi dasar pengembangan bisnis karbon.
“BUMD harus mulai mendata kira-kira area-area atau kegiatan-kegiatan unit karbon mana yang bisa dipelihara dengan baik, kemudian dijadikan itu untuk basis bagi pendapatan daerah,” kata Jumhur kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/10/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Selasa, (13/10/2026).
Ia menyampaikan hal tersebut setelah memberikan sambutan dalam Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim.
Menurut Jumhur, perdagangan karbon dapat dikembangkan sebagai sumber pendapatan daerah apabila didukung pengelolaan kawasan yang baik. Upaya tersebut penting agar potensi penyerapan karbon tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Sebagai gambaran, Jumhur mencontohkan potensi penyerapan karbon di kawasan mangrove yang disebut dapat mencapai sekitar 3.000 ton karbon dioksida ekuivalen per hektare setiap tahun. Jika nilai pengimbangan karbon diasumsikan sebesar 50–60 dolar Amerika Serikat per ton, nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar 150.000 dolar AS per hektare per tahun atau lebih dari Rp2 miliar.
Perkiraan tersebut merupakan ilustrasi potensi ekonomi berdasarkan asumsi volume penyerapan dan harga karbon. Nilai riil yang dapat diperoleh daerah akan bergantung pada pengukuran dan verifikasi karbon, harga dalam mekanisme perdagangan, serta biaya pengelolaan kawasan.
Jumhur juga menekankan bahwa manfaat perdagangan karbon harus dapat dirasakan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan penghasil karbon. Karena itu, pengembangan bisnis ini tidak semata-mata diarahkan untuk menambah pendapatan pemerintah daerah, tetapi juga perlu memberikan dampak ekonomi bagi warga setempat.
Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah daerah perlu memperkuat pemahaman mengenai tata kelola nilai ekonomi karbon. Komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga diperlukan agar pengembangan perdagangan karbon berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan menghasilkan manfaat optimal.
Melalui keterlibatan BUMD, potensi lingkungan seperti mangrove diharapkan dapat dikelola sebagai aset ekonomi daerah tanpa mengabaikan kelestarian ekosistem. Dengan pengelolaan yang terukur dan berkelanjutan, perdagangan karbon berpeluang menghubungkan upaya perlindungan lingkungan dengan peningkatan pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat. []
Redaksi01
