Mulai 25 Oktober, UMK Bisa Dapat Potongan Biaya Marketplace Minimal 50 Persen

0
1778811543-1536x1024

JAKARTA – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk buatan dalam negeri melalui lokapasar digital berpeluang memangkas biaya berjualan sedikitnya 50 persen mulai 25 Oktober 2026. Insentif ini diberikan kepada pedagang yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi melalui aplikasi terpadu SAPA UMKM.

Kebijakan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tersebut menyasar beban biaya layanan yang selama ini ditanggung pedagang, mulai dari biaya administrasi, komisi penjualan, hingga biaya dasar aplikasi toko. Program ini diharapkan membantu pelaku UMK meningkatkan daya saing produk lokal di perdagangan digital.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, penerapan insentif dijadwalkan dimulai pada 25 Oktober 2026 setelah mekanisme pendaftaran dan verifikasi disiapkan.

“Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026,” ujar Temmy dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (16/10/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (16/10/2026).

Program tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pengajuan insentif dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Pendataan UMKM (SAPA UMKM), dengan tata cara yang diatur dalam Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026.

“SAPA UMKM secara teknis telah siap untuk menerima pendaftaran pengajuan insentif potongan biaya layanan platform PMSE bagi UMK,” katanya.

Tidak semua pedagang di lokapasar digital otomatis memperoleh potongan biaya. Pemohon harus tergolong usaha mikro atau kecil, hanya menjual produk dalam negeri, tidak memanipulasi transaksi maupun menyalahgunakan fasilitas platform, serta memiliki rekam jejak usaha yang baik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Perhitungan modal tersebut tidak memasukkan tanah dan bangunan tempat usaha.

Saat mendaftar, pelaku UMK perlu membuat akun SAPA UMKM, kemudian mencantumkan platform perdagangan digital yang digunakan, identitas pedagang (merchant) atau nama pengguna (username), serta daftar kode produk (Stock Keeping Unit/SKU) berikut nama barang yang dijual. Nomor dan tanggal sertifikat produk juga dapat dilampirkan jika tersedia.

Verifikasi produk dalam negeri akan mempertimbangkan sejumlah parameter, antara lain lokasi produksi di Indonesia oleh perusahaan dalam negeri, penggunaan sebagian atau seluruh bahan baku dan komponen lokal, serta keterlibatan tenaga kerja warga negara Indonesia.

Setelah permohonan dikirim, platform perdagangan melalui sistem elektronik akan memverifikasi data UMK paling lama 10 hari kalender sejak data diterima melalui SAPA UMKM. Proses ini menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memastikan kelayakan pemohon dan kesesuaian produk dengan ketentuan.

“Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE,” ujar Temmy.

Kementerian UMKM menyatakan integrasi data antara SAPA UMKM dan platform PMSE telah dipersiapkan selama sekitar lima bulan sejak keputusan menteri terkait ditetapkan. Integrasi tersebut ditujukan untuk memastikan bantuan biaya diberikan kepada pedagang yang memenuhi syarat sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan.

Bagi pemohon yang tidak lolos verifikasi, alasan penolakan akan dijelaskan secara terperinci agar mereka mengetahui persyaratan yang belum dipenuhi. Pengajuan ulang dapat dilakukan setelah ketentuan dipenuhi, kecuali bagi pengguna yang masuk kategori berisiko tinggi (high-risk user).

Potongan biaya layanan dapat digunakan pada setiap transaksi selama penerima tetap memenuhi ketentuan. Namun, fasilitas tersebut bisa dihentikan apabila penerima terbukti melanggar persyaratan.

Pelaku usaha yang keberatan atas penghentian insentif dapat mengajukan banding melalui saluran yang disediakan platform PMSE. Kementerian UMKM akan mengawasi proses tersebut dan memantau pelaksanaan program secara berkala melalui data realisasi insentif dari platform serta laporan perkembangan usaha penerima manfaat.

Dengan mekanisme pendaftaran dan pengawasan tersebut, pemerintah menargetkan insentif dapat menekan beban operasional pedagang sekaligus memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar digital. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *