Optimalisasi Aset Daerah, Pemkot Probolinggo Pilih Pola Kerjasama
Walikota dr. H. Aminuddin saat diwawancarai wartawan usai Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan Raperda, pada Selasa (8/9/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan walikota terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2020 terkait pengelolaan barang milik daerah, pada Selasa (8/9/2026) berlangsung di ruang sidang utama.
Menanggapi Raperda pengelolaan barang milik daerah, Walikota dr. H. Aminuddin menegaskan, pemanfaatan barang milik daerah intinya dengan aturan-aturan baru dari kementerian yakni pola-pola kerjasama.
“Misalnya dulu kita kesulitan menyewakannya, nah sekarang ini bisa kerjasama namanya Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) bersama pemerintah dan badan usaha selama 30 tahun,” ujar dr. H. Aminuddin usai Rapat Paripurna, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, pemanfaatan aset daerah sesuai aturan nantinya pembagiannya bisa 30 persen dan 70 persen, bahkan memungkinkan bagi pengusaha-pengusaha kota bisa mengembangkan aset-aset daerah bahkan pembiayaannya bisa dari Kementerian Keuangan.
“Ini yang akan kita ambil sehingga potensi investasi terhadap aset-aset daerah lebih terbuka lagi, dengan pola bagi hasil merupakan pola yang lebih baik,” ungkapnya.
Sementara itu Santi Wilujeng Prastyani
“Atas Raperda inisiatif ini kami berkomitmen agar memberikan nilai positif untuk kepentingan masyarakat Kota Probolinggo,” tegas Politikus asal PDIP ini.(rac)
