Pajak Digital Mulai 9 November, Transfer Antarbank Masuk Rencana

0
Pajak Digital Mulai 9 November, Transfer Antarbank Masuk Rencana

JAKARTA – Pemerintah berupaya memperluas basis penerimaan negara melalui pemanfaatan aktivitas ekonomi digital. Rencana penerapan pajak digital yang dijadwalkan mulai 9 November 2026 itu akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial, hingga platform perdagangan elektronik sebagai bagian dari mekanisme pemungutan pajak.

Rencana tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Kebijakan ini diarahkan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan dari aktivitas ekonomi digital yang dinilai belum tergarap secara maksimal.

Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin (02/11/2026), pihak yang berpotensi dilibatkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut mencakup bank milik pemerintah, bank swasta nasional, perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech), serta perusahaan yang mengelola ekosistem perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.

Cakupan transaksi yang disebut dalam rencana tersebut antara lain transfer antarbank dan aktivitas transaksi melalui berbagai platform digital. Namun, rincian mengenai jenis transaksi yang menjadi objek pajak, besaran pungutan, serta mekanisme pelaksanaannya belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang disampaikan.

Untuk mendukung pengawasan dan pemungutan, pemerintah disebut akan memanfaatkan teknologi informasi (TI) dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Teknologi tersebut direncanakan membantu penelusuran transaksi agar pemungutan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dorongan memperluas penerimaan negara itu tidak terlepas dari rasio penerimaan Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) yang dinilai masih rendah dibandingkan sejumlah negara lain. Hashim menyebut total penerimaan negara, yang terdiri atas pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), saat ini baru mencapai 12 persen dari PDB.

“Angka tersebut jauh di bawah pencapaian negara-negara lain di kawasan yakni Kamboja dengan rasio penerimaan mencapai 18% dan India dengan rasio penerimaan mencapai 20%,” kata Hashim.

Menurut perhitungannya, selisih rasio penerimaan Indonesia dengan negara pembanding tersebut menyimpan potensi tambahan pendapatan yang besar. Hashim memperkirakan peningkatan penerimaan hingga Rp1.500 triliun per tahun dapat diperoleh apabila potensi tersebut berhasil dioptimalkan.

Meski demikian, rencana penerapan pajak digital membutuhkan penjelasan teknis yang memadai agar masyarakat dan pelaku usaha memahami transaksi yang dikenai pungutan. Kepastian mengenai dasar hukum, objek pajak, tarif, serta pihak yang bertanggung jawab memungut dan menyetorkan pajak juga menjadi aspek penting sebelum kebijakan diberlakukan.

Pemerintah berharap optimalisasi penerimaan dari sektor digital dapat memperkuat kondisi fiskal dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Kejelasan aturan dan pelaksanaan menjadi kunci agar kebijakan tersebut mampu memperluas penerimaan negara tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi pengguna layanan keuangan maupun pelaku usaha digital. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *