Pajak UMKM Pati Batal Direvisi, Omzet Rp3 Juta Bisa Kena Lagi
PATI – Pembatalan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan pajak daerah di Kabupaten Pati justru memunculkan potensi berlakunya kembali ambang batas pajak yang lebih rendah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dari usulan Rp6 juta menjadi Rp3 juta omzet per bulan.
Kondisi itu muncul setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menghentikan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah menyusul gelombang penolakan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Sebelumnya, revisi aturan itu mengusulkan pajak untuk pelaku UMKM sektor makanan dan minuman dengan omzet minimal Rp6 juta per bulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan pembatalan dilakukan pada program pembentukan peraturan daerah sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang menolak pembahasan lanjutan aturan tersebut.
“Hasil ini adalah untuk pembatalan Bapemperda 2026 terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Jadi yang kita batalkan propemperdanya,” ujar dia, Senin (25/05/2026).
Keputusan itu diambil usai Pemkab Pati menggelar rapat bersama AMPB. Organisasi tersebut menilai rencana pengenaan pajak terhadap UMKM berpotensi menambah beban pelaku usaha kecil yang masih berupaya menjaga keberlangsungan bisnis.
“Pajak ini kan kita sampaikan ke masyarakat. Bagaimana tanggapan masyarakatnya. Kalau memang propemperdanya tidak mungkin kita bahas ya kita batalkan saja,” lanjut Chandra.
Namun, penghentian revisi itu membuka kemungkinan aturan lama tetap berlaku. Dalam ketentuan sebelumnya, pelaku UMKM berpotensi dikenai pajak dengan ambang batas omzet mulai Rp3 juta per bulan, lebih rendah dibanding usulan revisi Rp6 juta.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menegaskan pihaknya menolak kebijakan yang dinilai membebani usaha mikro. Ia meminta pemerintah daerah mencari sumber pendapatan lain tanpa menambah tekanan terhadap UMKM.
“Masih banyak sektor yang bisa menaikkan PAD, seperti parkir, retribusi pasar, opsen PKB, keuntungan RSUD, bank milik daerah, hingga CSR. Pajak 10 persen itu pemerasan. Kalau omzet Rp 2 juta per hari kena Rp 200 ribu, itu tekor,” kata Supriyono.
Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Corporate Social Responsibility (CSR) disebut menjadi alternatif sektor yang dapat dioptimalkan pemerintah untuk meningkatkan pemasukan daerah.
Perdebatan soal pajak UMKM di Pati pun berkembang menjadi sorotan publik karena menyangkut keseimbangan antara kebutuhan peningkatan pendapatan daerah dan perlindungan terhadap iklim usaha mikro. Hingga kini, belum ada kepastian apakah Pemkab Pati akan menyiapkan aturan baru sebagai pengganti Raperda yang dibatalkan, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (25/05/2026). []
Penulis: Muhamad Kafi | Penyunting: Redaksi01
